Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Curi Motor, MS Dilapor

Diduga Curi Motor, MS Dilapor

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Unit Reskrim Polsek Kota Lahat, Resor Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Biasa,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana. Pengungkapan ini sesuai dengan LPB/25/VII/2021/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 19 Juli 2021.

Informasi terhimpun, pada hari Minggu tanggal 18 Juli 2021 bertempat di Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami pelapor Abi Pratama (21) warga Gang Pelajar Kelurahan Kota Jaya Kecamatan, Kabupaten Lahat.

Saat itu Abi menginap di rumah kontrakan istri siri terlapor MS (38) warga Dusun II Desa Banjar Negara yang pada saat itu ada MS di rumah kontrakan tersebut. Ketika Abi lelap tertidur, secara diam-diam MS mengambil sepeda motor dan HP milik Abi.

Baca Juga  Geger, Jazad Pinkan Ditemukan Kaku di Kamar Kontrakan

Dengan disaksikan Santi (31) warga Desa Pagarsari, Kecamatan Lahat, pagi harinya Abi mendapati HP dan sepeda motor miliknya yang diduga telah dicuri oleh MS. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materi sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Atas laporan tersebut, pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira jam 14.15 WIB, bertempat di Perumnas Selawi Kecamatan Lahat atau tepatnya di rumah kontrakan istri siri tersangka telah dilakukan penangkap terhadap Tersangka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat Aiptu. JS. Ritonga bersama anggota Unit Reskrim.

Baca Juga  SATLANTAS POLRES MUARA ENIM LAKUKAN RAZIA BERHADIAH

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kapolsek Kota Lahat melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu. Liespono, SH membenarkan adanaya penangkapan terhadap terduga MS.

“Ya, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan tersangka dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Termasuk juga Barang Bukti (BB) berupa sepeda moyor Honda Beat bernopol BG 4152 ES, nomor mesin JDFD2E-1511118, nomor rangka MH1JFD210DK513834 warna orange biru serta sebuah HP merk Vivo Y12I warna biru nomor Imei 861174054073912 juga telah diamankan”,  kata Liespono.

Editor : RON

Check Also

LIHAT VIDEONYA : Harapkan Perubahan, Masyarakat di 11 Kecamatan Telah Deklrasikan Dukung YM

Author : Ujang LAHAT, LhL – Agak lain, memang. Kalau selama ini elemen masyarakat Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO