HIMBAU
UTKU
hdcu
Muba
Home / HUKUM & KRIMINAL / Tim Serigala Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Handphone

Tim Serigala Polres Muba Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Handphone

Editor : Ron

MUBA, LhL – Berkat kejelian penyidik sat Reskrim polres Muba, dan berbekal info keberadaan barang bukti hasil kejahatan, mengerucut sehingga terduga pelaku pencuriannya tertangkap.

Peristiwa ini bermula terjadinya peristiwa hilangnya 2 unit handphone merk Oppo A12 dan A15 milik korban Yulis Christien (39) pada hari Minggu (01/01/2023) sekira pukul 05.30 wib di rumah kontrakan di jalan merdeka kelurahan Serasan jaya kecamatan Sekayu.

Diduga hilangnya handphone tersebut karena diambil orang yang masuk rumah karena pintu tidak terkunci dan mengambil handphone yang sedang di cas tanpa sepengetahuan pemiliknya .

Baca Juga  Disdukcapil dan Kemenag Pagar Alam Luncurkan Program SEHEMPAK

Dari hasil penyelidikan kemudian diketahui keberadaan handphone korban merk Oppo A15 ada ditangan seseorang di desa lumpatan, dan hasil penyelidikan kemudian diketahui asal tangan pertama Handphone tersebut hingga ketangan seseorang di lumpatan ternyata berasal dari Heru (31) warga Balai agung kecamatan Sekayu, yang kemudian pada hari Rabu (31/05/2023) dilakukan penangkapan terhadapnya oleh tim srigala polres Muba.

Baca Juga  NAAS DIALAMI SISWANTO, MOTORNYA ADU KUAT SAMA PEMBATAS JALAN

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik. SH.MH melalui Kasat Reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik saat dibincangi Jumat (02/01/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Heru.

“Ya, yang bersangkutan kami tangkap setelah didapatkan bukti yang cukup bahwa dialah sebagai pelaku tindak pidana pencurian, yaitu mengambil 2 buah handphone didalam rumah tanpa sepengetahuan pemiliknya.Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, “ujarnya. (Riki)

Check Also

Argumen Hukum Warnai Sidang, JPU Tuding Eksepsi Khairul Anwar Tak Realevan

Author : Aan SMSI LAHAT, LhL – Ruang sidang Pengadilan Negeri Lahat pada Rabu (4/3) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO