HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PKL Berani Jualan di Kawasan Kalangan Bumi Agung, Siap-Siap Denda dan Penjara

PKL Berani Jualan di Kawasan Kalangan Bumi Agung, Siap-Siap Denda dan Penjara

Author : Toni Ramadhani

PAGARALAM, LhL – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam telah menutup pasar kalangan atau pasar rakyat di Desa Bumi Agung tersebut. Hal ini disebabkan pihak Pasalnya Pemkot telah merelokasi para PKL ke Pasar Rakyat Dempo Utara yang ada di kelurahan Agung Lawangan.

Dengan adanya larangan tersebut para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Pagaralam dan sekitarnya dipastikan tidak boleh lagi menggelar dagangan dikawasan Pasar tersebut.

Bahkan sanksi tegas akan diterapkan oleh Pemkot Pagaralam jika masih nekad jualan, sanksinya yaitu kurungan selama 6 bulan dan denda Rp5.000.000. Hal ini tertulis spanduk himbauan dilokasi pasar kalangan Bumi Agung agar para PKL tidak lagi berjualan disana

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Pagaralam Dawam membenarkan jika pasar kalangan atau pasar rakyat Bumi Agung sudah tidak boleh lagi digunakan.

Baca Juga  Kepergok saat Beraksi, Terduga Pencuri Motor Ini Ditangkap dan Diserahkan ke Polisi

“Benar dikawasan tersebut sudah tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan ditepi jalan. Karena pemerintah sudah menyiapkan pasar rakyat yang lebih bagus dikelurahan Agung Lawangan,”katanya. Minggu (19/9/2021)

Dawam menegaskan, jika masih ada PKL yang nekad menggelar lapak dagangan dilokasi Pasar Rakyat Bumi Agung maka akan disangsi tegas dengan hukuman kurangan selama enam bulan.

“Jika masih ada yang dengan sengaja berjualan disana akan kita sangsi kurungan selama enam bulan dan didenda sebesar Rp5 juta rupiah,” tegasnya.

Himbauan ini mulai dipasang pada Kamis (16/9/2021) kemarin dan akan mulai diterapkan pada Kamis (23/9/2021) nanti.

“Kita bersama petugas Sat Pol PP nantinya pada Kamis depan akan berjaga dikawasan pasar rakyat Bumi Agung. Jika masih ada PKL yang jualan akan kita ajak bicara secara persuasif namun jika mereka tetap nekad yang kita kenakan sangsi tegas tadi,”jelasnya.

Baca Juga  Tuntut Pecat Dirut PT BA, Massa Aksi Juga Desak Pj.Guburnur Sumsel Agar Bank Mandiri Tidak Memberikan Kridit Pada PT Bukit Asam

Sementara itu, Mukmin (52) salah satu PKL yang sering berjualan dikawasan itu mengatakan, bahwa relokasi PKL kalangan Bumi Agung pernah dilakukan beberapa waktu lalu dan gagal. Hal ini disebabkan lokasi pasar yang baru sepi dan letaknya tidak ditepi jalan.

“Sepi disana dek, dan lokasinya jauh dari pusat keramaian. Kalau tidak ada pembeli maka jualan kami dipastikan tidak laku dan kami tidak bisa makan. Karena jualan inilah mata pencaharian kami sehari-hari,”pungkasnya.

Editor : Ron

Check Also

Puluhan Komunitas Literasi se-Sumsel Ditempa dalam Bimtek Balai Bahasa

Author : Ancai SMSI Lahat PALEMBANG, LhL — Sebanyak 30 perwakilan Komunitas Literasi (Komlit) dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO