Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Editor : RON

MUBA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (04/09), yang bertempat di ruang rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Medi Albar Suhartanto, Amd. P. bersama dengan Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin Mohammad Irham, S.H. dan diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Lapas Sekayu yang masih menjalankan proses persidangan dengan jumlah peserta 30 orang warga binaan yang terdiri dari 27 orang tahanan pria dan 3 orang tahanan wanita dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga  SMP Negeri 1 Pagar Alam gelar Festival dan Lomba Seni ke-VI Tingkat SD/MI se-Kota Pagar Alam

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan “Kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

”Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir Warga Binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya kita atau keluaraga kita berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa yang dapat ditempuh’’, sebut dia.

Baca Juga  TIM RELAWAN RJ.637 KABUPATEN PALI DIKUKUHKAN

Mohammad Irham selaku ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin kepada Warga Binaan yang mengikuti kegiatan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sekayu.

‘’Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (free) untuk pengacara’’ pungkas Irham. (Riki)

Check Also

DPRD Musi Rawas Gelar Rapat Paripurna MoU Antara DPRD Dan Pemkab Musi Rawas Tentang Program Propemperda Tahun 2026

Author : Ujang MUSI RAWAS, LhL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas …

SMM Panel

APK

Jasa SEO