Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Editor : RON

MUBA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (04/09), yang bertempat di ruang rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Medi Albar Suhartanto, Amd. P. bersama dengan Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin Mohammad Irham, S.H. dan diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Lapas Sekayu yang masih menjalankan proses persidangan dengan jumlah peserta 30 orang warga binaan yang terdiri dari 27 orang tahanan pria dan 3 orang tahanan wanita dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Siapkan Lahan Tiga Hektar, Muba Bakal Bangun Perguruan Tinggi NU

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan “Kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

”Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir Warga Binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya kita atau keluaraga kita berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa yang dapat ditempuh’’, sebut dia.

Baca Juga  Bupati Lahat Hadir Pada Upacara Pelapasan dan Pemakaman Jenazah Hj Perca Leanpuri Binti H Herman Deru

Mohammad Irham selaku ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin kepada Warga Binaan yang mengikuti kegiatan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sekayu.

‘’Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (free) untuk pengacara’’ pungkas Irham. (Riki)

Check Also

Desa Landur Pendopo Membara, Puluhan Rumah Dilahap Jago-Merah

# 𝗛𝗮𝗻𝗴𝘂𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗿𝘁𝗮 Senilai 𝗠𝗶𝗹𝘆𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗥𝘂𝗽𝗶𝗮𝗵.  Author : Ade JS 𝗘𝗠𝗣𝗔𝗧 𝗟𝗔𝗪𝗔𝗡𝗚, LhL – Pemerintah …

SMM Panel

APK

Jasa SEO