HIMBAU
utl
lebaran
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUSI BANYUASIN / Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Penyuluhan dan Konsultasi Hukum, Lapas Kelas IIB Banyuasin Jalin Kerjasama dengan LKBH Muba

Editor : RON

MUBA – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin (LKBH MUBA), menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (04/09), yang bertempat di ruang rekreasi Warga Binaan Lapas Sekayu.

Kegiatan dibuka oleh Kasi Binadik dan Giatja Medi Albar Suhartanto, Amd. P. bersama dengan Ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin Mohammad Irham, S.H. dan diikuti oleh 30 orang Warga Binaan Lapas Sekayu yang masih menjalankan proses persidangan dengan jumlah peserta 30 orang warga binaan yang terdiri dari 27 orang tahanan pria dan 3 orang tahanan wanita dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.

Baca Juga  SONGSONG HKGB KE 65 DENGAN BAKSOS

Kepala Lapas Kelas IIB Sekayu melalui Kasi Binadik dan Giatja mengatakan “Kegiatan ini sangat bermanfaat sehingga WBP mendapatkan informasi mengenai hukum khususnya penyuluhan hukum dan konsultasi hukum.

”Kami berharap semoga dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini dapat lebih membuka wawasan berpikir Warga Binaan, sehingga kelak saat keluar dan seandainya kita atau keluaraga kita berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa yang dapat ditempuh’’, sebut dia.

Baca Juga  Walikota Pagaralam Hadiri Penutupan Pekan Olahraga dan Seni HUT PGRI Ke- 77 dan Hari HGN Tahun 2022

Mohammad Irham selaku ketua Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Musi Banyuasin kepada Warga Binaan yang mengikuti kegiatan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Sekayu.

‘’Lembaga Bantuan Hukum sendiri didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (free) untuk pengacara’’ pungkas Irham. (Riki)

Check Also

Puluhan Komunitas Literasi se-Sumsel Ditempa dalam Bimtek Balai Bahasa

Author : Ancai SMSI Lahat PALEMBANG, LhL — Sebanyak 30 perwakilan Komunitas Literasi (Komlit) dari …

SMM Panel

APK

Jasa SEO