Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / Pol PP dan Damkar Lahat Bersama TNI, Polri Kembali Menyegel Cafe Tak Berizin di Kawasan Desa Kota Raya

Pol PP dan Damkar Lahat Bersama TNI, Polri Kembali Menyegel Cafe Tak Berizin di Kawasan Desa Kota Raya

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Satuan Pol PP Damkar Kabupaten Lahat bersama pihak TNI dan Polri, kembali melakukan menyegelan tempat usaha Panti Pijit berkedok Cafe yang berada dikawasan Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, yang mana tiap malam hari cofe tersebut beroperasi menimbulkan resah bagi warga yang tinggal disekitaran cafe Kamis (19/08).

Disegelnya tempat usaha tersebut lantaran cafe yang berada di Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat diduga tak memiliki izin usaha rekreasi tempat hiburan.

Menurut Kasat Pol dan Damkar Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM mengatakan cafe ditutup lantaran tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah yakni Nomor 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol. Kemudian nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan umum.

Baca Juga  Bukit Besak Masih Berada di Peringkat 3, Ini Kata Wabup Lahat

“Semua kita tegakkan sesuai ketentuan berlaku. Kami butuh kerjasama semua pihak untuk mengawasi cafe ini, jika masih ada aktifitas, maka kita tindak dan kita bongkar bangunan ini secara paksa,” ungkap Fauzan didampingi Forkopimda.

Menurut Fauzan, pihaknya telah menyegel tiga tempat hiburan malam. Pertama Cafe Rahmat, Hello Kitty, dan Siska. Rencananya kedepan ada 8 titik cafe di kawasan Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur dan 8 lokasi di Kikim Barat bakal di segel.

Baca Juga  Wabup Lahat Buka Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2022 Tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional

“3 cafe yang kita tutup sampai Kamis ini, sudah kita himbau satu bulan yang lalu untuk melengkapi administrasi izin izin usaha, namun tak diindahkan,” jelasnya. Seraya menambahkan pihaknya bukan melarang menjalankan usaha, tetapi harus taat negara maupun daerah.

“Semua masyarakat boleh melakukan aktifitas apapun, dengan catatan tidak pelanggaran aturan dan ketentuan,” bebernya.

Editor : Ron

Check Also

Pemberhentian Empat Pengurus GP-Lahat, Sah Menurut AD/ART

Author : Jang LAHAT, LhL – Isyu viral terkait adanya pemberhentian beberapa Pengurus Dewan Kerja …

SMM Panel

APK

Jasa SEO