Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / Kedepan Indomaret dan Alfamart Hanya Boleh di Jalan Protokol Saja

Kedepan Indomaret dan Alfamart Hanya Boleh di Jalan Protokol Saja

Author : Nopi

LAHAT, LhL – Terkait pemberitaan adanya warung kecil yang terdampak dari maraknya perkembangan Indomaret dan Alfamart di sepanjang ruas jalan Blok C Ujung, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat. Yang mana dalam berita tersebut mengatakan adanya warung yang terancam tutup lantaran posisinya terjepit diantara Alfamart dan Indomaret yang menyebabkan sepinya pembeli di warung itu. Hal tersebut membuat pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lahat ikut bicara.

Kepala DPMPTSP Lahat Yahya Edward SE MSi, yang didampingi Kabid Perizinan Deni Efliniardo M SE MSi menerangkan, pihaknya sudah mendengar adanya warung yang terimbas akibat adanya pembangunan Alfamart dan Indomaret yang tidak jauh dari lokasi warung, tak tanggung-tanggung dalam narasi berita tersebut menyebut terancam tutup lantaran kala bersaing dengan Alfamart dan Indomaret.

Menurut Yahya, hal tersebut tentu bukanlah yang dinginkan Pemerintah Kabupaten Lahat, hal tersebut juga menjadi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lahat dalam hal ini DPMPTSP Lahat. Dikatakan oleh Yahya sebelumnya Pemerintah Kabupaten Lahat yang dipimpin Cik Ujang SH sebagai Bupati, telah membatasi pemberian izin pembukaan Alfamart dan Indomaret berdiri di luar Kecamatan Lahat.

Baca Juga  Delapan Pemdes di Kikim Timur Ikuti Pelatihan RDS

“Dalam artian Alfamart dan Indomaret tidak diperbolehkan berdiri di luar Kecamatan Kota Lahat, hanya boleh di Kecamatan Kota Lahat” terang Yahya, Selasa (10/08).

Namum demikian, tambahnya, jika melihat imbas yang terjadi akibat berdirinya Alfamart dan Indomaret, seperti yang terjadi di Blok C Ujung Kecamatan Kota Lahat, pihaknya akan melakukan pembatasan pendirian kedua minimarket tersebut, sekalipun di tengah Kecamatan Kota Lahat.

“Kedepan kita akan benar benar melakukan pengecekan ke lokasi sebelum proses perizinan berjalan. Kita akan membatasi ruang gerak pendirian Alfamart dan Indomaret agar tidak mendirikan usahanya di jalan-jalan kecil, namun silahkan mendirikan usahanya di jalan-jalan protokol saja, itupun masih harus kita lakukan pengecekan yang ketat,” ungkapnya.

Bahkan, Yahya mengatakan, pihaknya sudah berupaya agar pelaku usaha Indomaret dan Alfamart bisa memberikan manfaat yang lebih signifikan pada masyarakat Lahat.

Baca Juga  YHON TITO : MASIH ADA KECAMATAN YANG BELUM SERAHKAN HASIL REKAM KTP-EL

“Kami menyarankan pihak pengelola Indomaret dan Alfamart lebih memperhatikan masyarakat di sekitar usahanya, terutama pelaku usaha warung yang kemungkinan besar terimbas mengalami penurunan pendapatan, kita berharap Indomaret dan Alfamart bisa memberikan bantuan atau melakukan kerjasama yang baik dengan pihak warung yang terimbas,” tukasnya.

Sementara Kabid Perizinan DPMPTSP Lahat Deni Efliniardo menjelaskan, bahwa pihaknya juga tidak ingin adanya warung yang terimbas, ia mengatakan dengan adanya kejadian tersebut menjadi pertimbangan bagi DPMPTSP Lahat dalam mengeluarkan perizinan Indomaret dan Alfamart.

“Intinya, kedepan kami akan lebih ketat dalam mengeluarkan perizinan, selain berdirinya Alfamart dan Indomaret hanya boleh di jalan-jalan protokol saja, kami juga akan cek lokasi sebelum proses perizinan penandatanganan dari masyarakat kiri, kanan, depan dan belakang,” pungkas Deni menambahkan penjelasan Kepala DPMPTSP Lahat.

Editor : Ron

Check Also

Eratkan Silahturahmi, Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Bukber Tokoh Masyarakat Perumnas Tiara

Author : Ujang LAHAT, LhL – Pada Rabu (27/3/24) sore, bertempat di kediaman Marwan Aldiansyah, …

SMM Panel

APK

Jasa SEO