Author : Release SMSI Lahat
LAHAT, LhL – Dugaan Pungutan Liar (Pungi) dalam proses Penerbitan Surat Izin Depot Kayu yang dikabarkan beberapa media beberapa hari lalu tidak dipermasalahkan oleh Indra (50) selaku pemohon izin tersebut.
“Uang saya keluarkan untuk penerbitan izin usaha depot kayu telah saya terima kembali, nominal pengembalian sesuai dengan keinginan yang saya sampaikan kepada adek wartawan waktu itu. Saat ini tidak ada permasalahankan lagi,” ujar Indra saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
Dijelaskan Indra, sebelumnya dalam proses penerbitan izin depot kayu itu ada miss komunikasi antara dirinya dengan AR alias IR salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat.
“Alhmdulillah, saat ini miss komunikasi itu telah diselesaikan dengan Hafis selaku Kasi dan juga bersama Kabidnya. Sedangkan AR alias IR ketika diajak bertemu, sampai saat ini belum memberikan jawaban,” jelasnya.
Kendati demikian, lanjut Indra, saat ini dokumen izin depot kayu itu telah terbit dan dikantonginya. Sedangkan, permasalahan yang sempat ada sebelumnya dalam proses pembuatan izin tersebut telah dianggap selesai, bahkan tidak diperpanjangkannya.
Hal senada, diungkapkan Hafiz saat disambangi wartawan, Senin (3/5/2021) menerangkan bahwa permasalahan proses penerbitan izin oleh pemohon Indra yang sebelumnya sempat mencuat di beberapa media, kini tidak lagi dipersoalkan.
“Alhmdulillah miskomunikasi antara saya dengan Kak Indra telah diselesaikan dan saat ini beliau tidak mempermasalahkannya lagi,” terang Hafiz.
Editor : RON
Lahat Hotline





