banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / Diduga Terlibat Korupsi DD, Kades Sukowarno Berurusan Dangan Polisi

Diduga Terlibat Korupsi DD, Kades Sukowarno Berurusan Dangan Polisi

Author : Akbar

MUSI RAWAS, LhL – Askari (43), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas (Mura), terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia dijebloskan ke sel tahanan Polres Mura, pada 14 September 2020 lalu, lantaran diduga terlibat perkara penyelewengan dana (Korupsi), Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 187.200.000.

Data terhimpun, BLT DD tersebut seyogyanya diberikan kepada masyarakat desa yang tersampak Covid- 19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK). Di mana setiap KK mendapatkan dana senilai 600.000 rupiah, namun sepertinya terendus aroma korupsi dalam realisasinya.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Mura, AKBP. Efrannedy, SIK didampingi Kabag Ops, Kompol. Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP. Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, Ipda. Marliansyah, saat Press Release di depan Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga  Breaking News : Pelajar Menghilang, Sesosok Mayat Ditemukan di Parit

“Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura, tersangka Askari Kades Sukowarno, kami tangkap, karena terlibat perkara korupsi,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Setelah ini, akan segera dilimpahkan kejaksanaan beserta Barang Bukti (BB) berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, Kecamatan dan DPM Kabupaten Mura. Namun, untuk diketahui baik pihak Polres Mura, Inspektorat serta Kejaksaan bersama- sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.

“Kita bekerja sama, baik Polres, Inspektorat, Kejaksaan serta Pemerintah Daerah,” ucap AKBP Efrannedy.

Baca Juga  8 BALON KADES UJANMAS SIAP ADU WAWASAN DI SIMPAPDES

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka Askari tidak menyalurkan dana BLT covid 19 pada masyarakat Rp 600 ribu per KK dengan kerugian Rp 187.200.000. Di mana, motif tersangka pada penyaluran tahap pertama telah disalurkan kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” tutup pria berpangkat melati dua ini.

Editor : Ron

Check Also

Diduga Gaji Ketua RT di Empat Lawang Dipotong Rp350 Ribu, Inspektorat : Itu Bukan Pungli

Author : AJS EMPAT LAWANG, LhL – Ketua Rukun Tetangga (RT) dilingkungan Kelurahan Jayaloka dan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO