Author : Prima
LAHAT, LhL – Puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Sukajadi (Formas), asal Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Selasa (15/9), sekitar pukul 09.15 wib, geruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, dimana, mereka mempertanyakan mekanisme alokasi dana bantuan langsung tunai (BLT).
Selang beberapa menit, pendemo yang berorasi secara damai, diterima langsung Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Nizaruddin SH didampingi Wakil Ketua, Ardiansyah dan para anggota komisi lainnya.
Koordinator Aksi (Koorak) Formas, Armando Dwi Saputra menyayangkan, bahwasanya dana BLT yang diterima masyarakat Sukajadi, dari total jumlah penduduk 428 KK, hanya 10 kepala keluarga (KK) yang menerimanya.
“Dimana letak keadilannya, untuk itulah, kami datang ke Gedung Wakil Rakyat ingin menpertanyakan hal tersebut,” ungkapnya.
Sebab, sambung dia, dari hasil pendataan yang dilakukan, setidaknya ada 50 warga desa berhak menerima bantuan BLT tersebut.
“Disinilah kami mengadu, dan alhasil berharap kepada pihak pemerintah dan DPRD, agar membantu masyarakat yang belum mendapatkan BLT,” tandas Armando.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lahat, Ekman Mulyadi SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Otdes dan Aset Desa, Yanuarsyah SIP menerangkan, untuk kasus Desa Sukajadi ini baru pertama kali inilah dialami. Biasanya, hal-hal serupa bergejolak saat pembagian tahap 1 atau 2.
“Ini malah, pembagian BLT tahap ke 6 telah selesai. Hanya saja, pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), apakah masih bisa memungkinkan diberikan bantuan,” bebernya.
Terpisah, Ketua Komisi 1 DPRD Lahat, Nizaruddin SH menyampaikan, permasalahan ini baru mencuat, ketika dana BLT tahap ke 6 selesai dibagikan kepada 10 warga penerimanya.
“Dan menurut pengakuan sisa dana desa tinggal 15 persen lagi. Apabila bisa memungkinkan, kiranya dapat dialokasikan di program padat karya tunai,” paparnya.
Dirinya berharap, kepada jajaran Inspektorat, DPMD dan Camat Pseksu, dapat memanggil kepala desa (kades) bersangkutan duduk satu meja, temukan formulasi tepat sehingga penduduk yang belum terima bisa menikmatinya juga.
“Panggil kades, minta klarifikasinya mengenai berapa lagi sisa dana desa, supaya warga yang belum dapat, diperkerjakan di padat karya, dan persoalan ini tidak menjadi konflik berkepanjangan, tinggal kebijakan dari kades itu sendiri,” pungkas Nizaruddin.
Ditambahkan, Wakil Ketua Ardiansyah, sangat tidak masuk akal, jumlah penduduk mencapai 428 KK, tetapi yang mendapatkan BLT hanya 10 KK saja.
“Kalau mengacu aturan pemerintah pusat, yang menitikberatkan di 14 poin, saya rasa di Kabupaten Lahat tidak akan ada. Tapi, kembali dari kebijakan kades, perangkat desa, dan BPD,” tegasnya.
Editor : Ron