Author : Ujang
LAHAT, LhL – Desas-desus informasi tentang salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial dr. LC yang tidak pernah masuk kerja selama dirinya diberhentikan sebagai Direktur di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat dan ditindaklanjuti menjadi sebuah pemberitaan di beberapa Media Online oleh Wartawan beberapa hari lalu, sepertinya ditanggapi serius oleh pihak Pemerintah Kabupaten Lahat. Keseriusan tindak-lanjut isyu tersebut, ditegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kepala BKPSDM Kabupaten Lahat, Drs. M. Aries Farhan, M. Si mengakui, jika beberapa waktu lalu pihaknya telah menerima surat dalam bentuk laporan yang disampaikan oleh Direktur RSUD Lahat selaku Pimpinan di mana tempat dr. LC semestinya bekerja.
“Ya, memang ada surat laporan yang disampaikan oleh pihak RSUD Lahat”, sebut Aries membenarkan, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (14/9/2020).
Kerenanya, kata dia, pihaknya akan segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus indispliner oleh dr. LC ini sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut. Saat ini, laporannya masih ditangani oleh Bagian Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur.
“Hari ini, rencana kami akan menghadap ke Pak Sekretaris Daerah (Sekda), guna meminta arahan dan petunjuk langkah dalam menangani persoalan ini. Yang jelas, proses penanganannya berjalan terus sesuai peraturan”, tegasnya.
Sebagai bahan acuan, pada UU RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam BAB IV Fungsi, Tugas dan Peran ASN Bagian Kesatu Pasal 10, Bagian Ketiga Tentang Kewajiban Pegawai ASN Pasal 23. Kemudian BAB VIII Tentang Manajemen ASN Bagian Kesatu Umum, Paragraf 12 tentang Pemberhentian Pasal 87 angka (3) bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Sedangkan Sanksi Bagi ASN Sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 Tentang Disiplin ASN Pasal 8, jika ASN tidak masuk kerja akan disanksi disiplin :
- Disiplin Ringan (5-15 hari) 01-05 hari mangkir: Teguran Lisan, 06-10 hari mangkir: Teguran Tertulis, 11-15 hari mangkir: Pernyataan tidak puas secara tertulis.
- Disiplin Sedang (16-30 hari) 06-20 hari mangkir : Penundaan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), 21-25 hari mangkir: Penundaan kenaikan pangkat, 26-30 hari : Penurunan pangkat selama satu tahun.
- Disiplin Berat (31-45 hari) 31-35 hari mangkir : Penurunan pangkat selama tiga tahun, 36-40 hari mangkir : Penurunan jabatan, 41-45 hari mangkir : Pembebasan jabatan, ≥ 46 hari mangkir : Pemberhentian dengan atau tidak dengan hormat.
Editor : RON
Baca Berita Sebelumnya :