Author : Ujang
LAHAT, LhL – Adalah DAS (26) pria yang yang tercatat sebagai warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat ini telah diringkus tim petugas Satres Narkoba Polres Lahat pada pukul 15.30 WIB, Kamis tanggal 10 September 2020 kemarin di Jalan Umum Desa Kota Raya. Ditangkapnya DAS, karena telah diduga kedapatan sedang menggenggam, memiliki dan akan transaksi Narkoba jenis sabu.
Kapolres Lahat, AKBP. Ahmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Zulfikar, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan oleh Paurnya, Aiptu. Lispono, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap DAS ini.
“Sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/A-134/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 10 September 2020. Benar, DAS telah diamankan”, kata Lispono.
Menurut dia, dari tangan DAS petugas mendapati Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sedang serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu, 7 paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Sabu, sebuah kotak rokok merk sampoerna, sebuah kotak plastik warna hijau.
“BB sabu dengan berat brutto BB sabu adalah 3,03 gram juga diamankan. DAS ini berstatus sebagai Bandar”, ungkapnya.
Penangkapannya sendiri, tambah Lispono, berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas. Setelah sasaran orang tempat diketahui, selanjutnya dilakukan tangkap tangan terhadap DAS.
“Sabu didapati petugas dalam genggaman tangan kiri dan kanan terduga DAS, yang diakui oleh TSK bahwa barang bukti yang didapatkan oleh petugas polisi tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terduga DAS berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : RON