Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / PNS DAN PENGUSAHA DI PAGARALAM DILARANG GUNAKAN LPG 3 KG KG, INI SURAT EDARANNYA

PNS DAN PENGUSAHA DI PAGARALAM DILARANG GUNAKAN LPG 3 KG KG, INI SURAT EDARANNYA

Author : Aceng

PAGARALAM, LhL – Walikota Pagaralam Alpian Maskoni  SH keluarkan surat edaran nomor 510/52/DISP2KUKM/2020 tentang pemakaian tabung gas LPG 3 KG  dan tabung gas 12 kg dan surat edaran nomor 510/ 543/ DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada pegawai negeri sipil (PNS) Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG 3 Kg.

Alpian Maskoni, SH, mengatakan, surat edaran ini Menindaklanjuti peraturan menteri sumber daya mineral republik indonesia nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian lequefield petroleum gas (LPG) 3 Kg dan surat direkture jendral minyak dan gas bumi kementrian sumber daya mineral republik indonesia tanggal 23 maret 2018 nomor 3212/12/DJM.0/2018, perihal pengendalian penguna gas LPG 3 Kg.

Baca Juga  Ekspotir Kopi Asal Australia Bertandang pada Wako Pagaralam

“Maka dari itu  barang bersubsidi hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin,” ujar Wako 16/07.

Masih Kata Alpian, Usaha mikro kecil  seperti hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi juga dilarang menggunakan tabung Gas Melon 3 KG.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini pihaknya beritahukan bagi pemilik hotel, restoran, rumah makan, pengusaha makanan/bakery, usaha komersil, industri dan transportasi, dilarang mengunakan gas LPG kemasan 3 Kg, dan beralih mengunakan LPG non subsidi, yaitu bright gas 5,5 kg atau 12 kg,” Tambah nya.

Baca Juga  Walikota Pagar Alam Apresiasi Pengabdian 5 ASN Purna Tugas

Alpian juga menjelaskan Pihaknya juga keluarkan surat edaran nomor 510/543/DISP2KUKM/2020 tentang imbauan kepada PNS Pagaralam agar tidak gunakan gas liquefied fetroleum gas LPG bersubsidi 3 Kg.

“Dengan ini kami atas nama Pemerintah Kota Pagar Alam memberikan himbauan  kepada Para PNS Pengusaha Di Kota Pagar Alam untuk tidak gunakan Gas LPG 3 Kg tetapi gunakan LPG Bright Gas 5,5 Kg atau 12 kg karena Gas 3 KG Hanya di peruntukan bagi Masyarakat  Miskin” Ujar Kak Pian.
Editor : Ron

Check Also

Resmi Disahkan, H. Suharindi Pimpin DPC PPP Kota Pagar Alam Masa Bakti 2026-2031

Author : Toni Ramadhani PALEMBANG, LhL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO