Depi Aprianto, Jelas- jelas Berita Di Beberapa Media Itu Tidaklah Bisa.
Author : Akbar
KIKIM TIMUR, LhL – Saat ditemui awak media dikediamannya,pada Selasa (23/06) sekira pukul 09.00wib, untuk mengkonfirmasikan lebih lanjut pemberitaan mengenai keluhan warganya yang belum tersentuh oleh bantuan dalam bentuk apapun,akhirnya Kades Gelumbang Devi Aprianto angkat bicara.
Dalam wawancara dengan awak media,secara tegas Kades Gelumbang Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan ini,membantah hal tersebut.
“Selaku Pemdes Gelumbang,kami membantah pemberitaan mengenai adanya warga kami yang sesuai dengan aturan Pemerintah, tidak mendapatkan bantuan apapun, jika ada warga yang tidak dapat bantuan, berarti ia tidak termasuk katagori aturan yang sangat jelas dari Pemerintah Pusat.”tegas Depi.
Ia pun menambahkan penjelasannya kepada para awak media, bahwa ada 27 KK yang belum tersentuh bantuan apapun, namun sudah dimasukkan ke data misbar (Miskin Baru) sesuai yang diminta Dinas Sosial.
“Namun disini kami jelaskan,sebanyak 27 KK ini,selain tidak termasuk dalam kreteria Permendes Nomor 6 tahun 2020,mereka juga sudah dimasukkan ke dalam Data Misbar(Miskin Baru.red), walaupun sampai saat ini kita belum tahu,kapan akan dilaksanakan realisasinya oleh Dinas Sosial,namun sekali lagi kami tegaskan ke 27 KK ini sudah kami Masukkan ke Data Misbar,”jelasnya.
Lebih lanjut, Depi menyampaikan kepada para awak media bahwa dari 171 KK yang ada di Desa Gelumbang Kecamatan Kikim Timur, yang mendapatkan PKH dan Sembako ada 57 KK, lalu yang mendapatkan BPNT ada 21KK, selanjutnya yang mendapatkan BST sebanyak 14 KK,dan BLT DD 32 KK.
“Yang tidak mendapatkan bantuan di Desa Gelumbang ini adalah 7 KK ASN, lalu 10 KK Perangkat Desa ditambah 1 KK Kades, jadi tersisa 27 KK lagi, namun sudah dimasukkan ke dalam Data Misbar,”diperjelas Depi, tentang jumlah Kepala Keluarga Penerima Bantuan.
Selanjutnya,Sang Kades Gelumbang Depi Aprianto, yang notabone nya juga eks dari salah satu aktivis dan tergabung didalam salah satu organisasi masyarakat, sebelum menjadi Kepala Desa Gelumbang, menyatakan bahwa pernyataan dari Ketua BPD Gelumbang berinisial ES tidaklah benar alias bohong belaka adanya.
“Kemudian ini bohong, jika di nyatakan oleh ketua BPD ES, bahwa ini hanya kehendak kades saja, sebab jujur dua kali musdesus ketua BPD Itu selalu hadir,dan itu selalu di putuskan oleh tim relawan, bukan oleh saya selaku kades, bahkan ketua BPD Itu tidak pernah mengusulkan salah satu warga, jangankan warga lain,sanak keluarganya pun bahkan tidak ada yang diusulkannya,jadi saya atas nama Pemerintah Desa jelas keberatan,”kata Sang Kades Gelumbang ini,
Ia pun kemudian minta kepada pihak media,agar meralat berita ini.
“Saya meminta media agar meluruskan pemberitaan tersebut, agar tidak terjadi kesalahan fahaman di masyarakat, “pinta Depi.
Dan ketika ditanya awak media mengenai adanya warga yang tunanwicara, namun tidak mendapatkan bantuan,Depi pun memberikan jawaban bahwa, warga tersebut memang tidak mendapatkan bantuan, sebab warga yang tuna wicara itu,masih tergabung dalam satu Kartu keluarga dengan penerima bantuan PKH Sembako.
“Yang bersangkutan itu,daftar namanya masih dalam satu Kartu Keluarga dengan penerima PKH SEMBAKO,jadi tidak bisa kita masukkan ke dalam penerima bantuan yang lainnya, karena Perintah mengeluarkan aturan yang sangat jelas, yaitu setiap penerima bantuan,tidak boleh tumpang tindih “pungkasnya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





