Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / KENE TUJAH 2 LIANG, IQBAL SAPUTRA MEREGANG NYAWE

KENE TUJAH 2 LIANG, IQBAL SAPUTRA MEREGANG NYAWE

Author : Ujang

LAHAT, LhL – Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekira jam 00.30 kemarin, bertempat di dalam rumah pelaku DS (35) di Block MM1 RT 009 RW 001, Perumnas Bengkurat Kelurahan Sari Bungamas (Eks Satuan Pemukiman VI), telah terjadi pembunuhan yang dialami oleh korban seorang petani bernama Iqbal Saputra (19) buruh warga Talang Tengah, Kelurahan Sari Bunga Mas, Kecamatan Lahat, Lahat Kabupaten Lahat.

Informasi menyebutkan, pembunuhan dilakukan dengan cara menusuk korban menggunakan senjata tajam pada bagian dada dan perut korban sebanyak 2 luka tusukan. Akibanya, korban meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan saksi Fadhel Alfuqron (24) karyawan swasta, Jalan Kemala, Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Kemudian Saroto (35), petani asal Sari Bunga Mas, Kecamatan, Lahat Kabupaten Lahat.

Baca Juga  ANGGOTA POLISI RINGKUS PEMUDA INI, HANYA KARENA TERCENGANG SAAT MELIHAT ISI TAS NYA...!

Seperti direlease oleh Satresrim Polres Lahat dalam Press Conference hari ini Senin (18/5/2020),bahwa peristiwa tersebut dilaporkan oleh Bintara (Orangtua korban) sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor LPB/131/V/2020/SS/RES LHT, tanggal 17 Mei 2020.

“Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap DS. Dan tersangka DS dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana, karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, kata Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, CLA didampingi Kasat Reskrim, AKP. Heri Yusman, SIK dalam press conference.

Menurut kronologis yang direlease, tersangka ditangkap di Desa Bunga Mas pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2020, sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu tersangka sedang menumpangi sepeda motor dengan posisi diboncengi yang mana tersangka tidak kenal dengan pengendara sepeda motor tersebut.

Baca Juga  PDPM LAHAT DUKUNG PERPU NOMOR 2 TAHUN 2017. BUBARKAN ORMAS BILA TAK BERLANDAS PADA PANCASILA DAN UU

Pada saat tersangka sedang diboncengi atau menumpang sepeda motor tersebut, tersangka langsung ditangkap oleh Team Tiger’s Sat-Reskrim Polres Lahat tepatnya di Jalan Raya Desa Bunga Mas menuju Desa SP 9, Desa Cecar Kelurahan Bangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas tanpa adanya perlawanan.

“Barang Bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna cokelat dengan panjang lebih kurang 20 cm beserta sarung yang terbuat dari kayu warna hitam diikat dengan potongan pipa paralon, sebuah HP merk Asus warna hitam putih kaca layar HP dalam keadaan retak beserta SIM Car Simpati dengan nomor 082180310332 dan tersangka DS langsung diamankan dan dibawa ke Polres Lahat, untuk diproses sesuai Hukum yang Berlaku di NKRI”, tutup Kapolres.

Editor : RON

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO