EMPAT LAWANG, LhL – Deki (28) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi nekat membawa senjata api rakitan (senpira) dan senjata tajam (sajam). Beralasan ingin menjaga dirinya di perjalanan dari begal. Sangat diaayangkan, bukan begal yang ditemuinya di tengah jalan tapi anggota polisi.
Deki yang ditangkap Rabu (10/8) sekitar pukul 22.00 WIB di dekat Jembatan Kuning, Jl Lingkar Kota Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi ini terpaksa mendekam di Hotel Prodeo Polres Empat Lawang akibat perbuatannya tersebut.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP Robhinson Sik melalui Kanit Pidkor dan Pidsus, Iptu Regan Kusuma Wardani Sik mengatakan, pihaknya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim melakukan patroli di kawasan Jembatan Kuning.
Pihaknya curiga dengan kendaraan yang digunakan Deki karena di bagian belakang tidak ada plat. Deki mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam berplat modifikasi bernomor D 11 LA di bagian depan.
Berdasarkan kejanggalan tersebut, anggota polisi memberhentikan Vixion Deki, saat diperiksa surat-surat dan di lakukan penggeledahan. Sungguh mencengangkan pihak kepolisian, ketika memeriksa tasnya ditemukan senpira jenis revolver lengkap dengan empat amunisi jenis FN kaliber 9 mili dan sajam jenis pisau.
“Deki langsung kami amankan ke Polres Empat Lawang berikut senpira, sajam dan sepeda motornya. Dia terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Regan, kamis(11/08).
Sementara itu, diakui Deki, senpira itu bukan miliknya, namun milik temannya berinisial AO. Namun senpira itu sudah tiga tahun dipegangnya.
“Barang gadaian, pertama AO pinjam Rp. 500 ribu, seminggu kemudian pinjam lagi Rp.1,5 juta. Jaminannya barang itu. Dari 2013 dia gadai, katanya simpan saja dulu,” ungkap Deki.
Diceritakannya, senpira tersebut belum pernah digunakannya, namun Rabu malam itu, ia mau pulang ke rumah dengan membawa uang sekitar Rp. 2 juta. “Semalam itu untuk jaga-jaga saja karena bawa uang,” pungkasnya.
Naskah / Photo (Batok)