Author : Ujang
LAHAT, LhL – Berawal dari laporan masyarakat akan seringnya terjadi transaksi Narkoba di sebuah lokasi di kawasan Jalan Letnan. Amir Hamzah, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pertugas Tim Walet Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil membekuk RH (37) warga RT 4 Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Lahat, pada Rabu (25/3/2020) sekira pukul 3.30 WIB.
Ditangkapnya RH, karena dirinya kedapatan telah membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam dengan menggunakan tangan sebelah kanannya ke arah parit saat akan diamankan. Oleh petugas, plastik tersebut dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata di dalam plastik tersebut terdapat satu paket sedang daun ganja kering seberat 70 gram.
Kapolres Lahat, AKBP. Irwansyah, SIK, MH, CLA didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Boby Eltarik, SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan oleh Paurnya, Aiptu. Lispono, SH melalui release laporannya, membenarkan jika RH telah diringkus lantaran telah kedapatan melempar dan mengakui bungkusan plastik berisi ganja tersebut adalah miliknya.
“Benar. Sesuai dengan LP/A-56/III/2020/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 25 Maret 2020, terduga berstatus sebagai kurir”, sebut Lispono.
Sebelumnya, kata dia, petugas memang telah melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan depan SMP Negeri 2 Lahat. Setelah dipastikan terduga dan tempatnya, petugas langsung melakukan penyergapan. Saat disergap inilah, RH mencoba untuk menghilangkan BB sdengancara meleparnya ke parit.
“Saat ini, BB dan terduga RH asudah diamakan di Mapolres Lahat, guna menjalani proses huku lebih lanjut”, tutup Lispono.
Editor : RON