Beri Shock Therapy Bagi Pengendara Yang Tidak Taat Berkendaran.
Author : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Tim gabungan diantaranya, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Satlantas Polres Lahat serta PT Jasa Raharja, melakukan razia dengan sasaran pajak kendaraan bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Dengan titik depan Balai Uji KIR, Desa Ulak Lebar, Kecamatan Kota Lahat.
Alhasil, setidaknya 87 kendaraan terjaring razia, 5 diantaranya 3 unit mobil dan 2 motor, kedapatan menunggak pembayaran pajaknya. Termasuk juga 31 membayar kewajibannya langsung ke samsat keliling (Samling).
“Ini tidak lain memberikan shock theraphy kepada pemilik kendaraan, baik itu roda empat maupun dua, agar tepat waktu membayar pajak,” ucap Kepala UPTB Bapenda Sumsel, Unit Samsat Lahat, Ir Epriliansyah Msi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penagihan, Nozyan Arieko S, disela-sela razia, Selasa (10/3).
Epriliansyah menambahkan, khusus bagi PKB yang menunggak, disamping STNK ditahan mereka juga diberi surat untuk melakukan pembayaran pelunasan pajak selama 14 hari kedepan.
“Kita beri tenggat waktu hingga 14 hari kedepan. Supaya mereka langsung membayar lunas PKBnya. Pihaknya juga menekankan wajib pajak (WP) yang dari luar daerah tapi berdomisili di Lahat,” tukasnya.
Dikawal, sambung Nozyan, mobil samling untuk memudahkan masyarakat pembayaran ditempat razia, sebab langsung terkoneksi didatabase dalam daerah Sumsel.
“Kegiatan rutin 3 bulan sekali, UPTB Bapenda Provinsi Sumsel (Unit Samsat Lahat). Satu pintu, dengan Satlantas Polres Lahat, PT Jasa Raharja Cabang Lahat,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Cabang (Kacab) PT Jasa Raharja Kabupaten Lahat, Bambang Purwoko SE mengingatkan, agar masyarakat tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Sebab, kegunaan membayar PKB tersebut tidak lain, membantu pemerintah membangun infrastruktur serta SWDKLLJ untuk santunan,” bebernya.
Editor : Ron
Lahat Hotline





