banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / REGIONAL / PAGAR ALAM / WAKO DAN DPRD PAGARALAM SEPAKAT TENTANG REPERDA TAHUN 2019

WAKO DAN DPRD PAGARALAM SEPAKAT TENTANG REPERDA TAHUN 2019

Author : Repi Black
PAGARALAM LhL – Pada rapat ke 4 sidang paripurna 4 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Pagar Alam menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Kelurahan menjadi Desa, kawasan tanpa rokok, bantuan keuangan kepada partai politik, kesbangpol tetap masuk dalam perangkat daerah, yang di selenggarakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Kota Pagar Alam, Sabtu (21/12/2019). 
Wali Kota Pagar Alam Alpian Maskoni SH didampingi Wakil Wali Kota Pagar Alam Muhammad Fadli SE mengatakan, Atas nama segenap jajaran pemerintahan Kota (Pemkot) Pagar Alam mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada angota DPRD dan Bapemperda atas jerih payahnya baik berupa pikiran, tenaga, dalam  melaksanakan pembahasan serta harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) kota yang diusulkan. 
“Baik melalui propemperda maupun di luar propemperda, sehingga sampai pada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Pagar Alam terhadap usulan tersebut,” Kata Alpian. 
Sambung Alpian, Dari pihak pemerintah berharap rancangan Perdah tersebut dapat menjadi peraturan daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. 
“Selanjutnya rancangan tersebut akan diajukan ke Provinsi melalui biro hukum untuk mendapatkan nomor register, agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kota Pagar Alam tahun 2019,” Kata Alpian. 
Alpian mengajak kepada semua unsur masyarakat Pagar Alam untuk berpartisipasi dalam pembangunan Kota agar tercapai keinginan yaitu masyarakat adil dan makmur. 
“Salah satunya partisipasi dalam pembentukan Perda, dan pemerintah dapat menetapkan Perda yang baik sesuai dengan aspirasi masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peruandang undangan yang ada,” Jelas Alpian. 
Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Pagar Alam Hj Desi Siska didampingi Wakil Ketua II Efsi SE menuturkan, Telah di dengarkan keputusan bersama Wali Kota dan DPRD Pagar Alam terhadap pembahasan perda Pagar Alam tahun 2019.
“Semoga program peraturan pemerintah daerah ini dapat terselenggara dan berjalan lancar kedepan,” Pungkas Desi. 
Editor : Ron
Baca Juga  Polsek Dempo Selatan Polres Pagar Alam Amankan Pelaku Penganiayaan Berat Kurang dari Tiga Jam

Check Also

Program PTSL di Desa Pulau Panggung Lahat Disorot, Warga Keluhkan Pungutan Rp500 Ribu Per Sertifikat

Author : Toni Ramadhani PAJAR BULAN, LhL – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang …

SMM Panel

APK

Jasa SEO