Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / TAK ADA ITIKAD BAIK, WOM FINANCE LAHAT DILAPORKAN

TAK ADA ITIKAD BAIK, WOM FINANCE LAHAT DILAPORKAN

Author : Release YLKI Lahat Raya

LAHAT, LhL – Hari ini, Kamis 12 September 2019, pihak Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia (YLKI) Cabang Lahat Raya mendatangi Polres Lahat. Hal ini dilakukan, guna membuat pelaporan terhadap salah satu perusahaan Pembiayaan (PT. WOM Finance)

Menurut ketua YlKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST, SH hal ini dilakukan atas dasar ketidak transparanan pihak perusahaan kepada konsumen, terkait informasi dan hak hak konsumen, dan diduga tidak beritikat baik dalam melakukan kegiatan usahanya seperti telah diatur dalam Undang Undang konsumen Pasal 7.

“Dan terkait permasalahan ini, pihak YLKI Lahat Raya sebelumnya telah memberikan somasi kepada pihak Perusahaan pembiayaan sebanyak 3 (tiga) kali, serta pihak YLKI juga telah langsung mendatangi Kantor PT WOM Finance Lahat bersama konsumen guna mengklarifikasi laporan pengaduan konsumen, namun tidak mendapatkan Respon dari pihak perusahaan dengan alasan pihak perusahaan sedang ada Audit internal dari kantor pusat”, sebut Sanderson.

Baca Juga  MASSA MINTA SIDANG PUTUSAN MONEY POLITIC DIHENTIKAN

Somasi tersebut, kata dia, dilayangkan oleh pihak YLKI Lahat Raya atas dasar dari Laporan Konsumen PT. WOM Finance atas nama Winarno (Alm) yang diwakilkan oleh ahli waris (istri) konsumen pada tanggal 27 Agustus 2019 ke pihak YLKI Lahat Raya.

Menurut Sanderson, berdasarkan Undang Undang Konsumen pada Pasal 61 : Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan / atau pengurusnya, dengan ancama Hukuman pidana Penjara maksimal 5 ( lima ) tahun dan denda Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).

Baca Juga  Kompol Hermansyah SH Gantikan Kompol Alpentoni SH Jabat Waka Polres Pagar Alam

“Atas dasar Laporan Polisi Nomor STTPL/176/IX/2019/SUMSEL/RES LAHAT pihak YLKI Lahat Raya berharap penegakan hukum terkait pelaku usaha nakal dapat berjalan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, agar tidak ada lagi pelaku usaha yang nakal dan dapat menimbulkan kerugian di pihak konsumen”, urainya.

Editor : Ahmad

Check Also

Tersangka Penganiayaan Masih Berkeliaran, Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Partner Desak Polda Sumsel Ambil Alih Kasus

Author : Jang LAHAT, LhL – Kantor Hukum Dr. Hasanal Mulkan & Patners merupakan Kuasa …

SMM Panel

APK

Jasa SEO