Home / LAHAT METROPOLIS / Kecamatan Kota Lahat / MASSA MINTA SIDANG PUTUSAN MONEY POLITIC DIHENTIKAN

MASSA MINTA SIDANG PUTUSAN MONEY POLITIC DIHENTIKAN

# Masa memaksa masuk ke dalam gedung PN Lahat

LAHAT, LhL – Ratusan masa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Politik Uang (Garpu), kembali mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lahat. Kali ini, massa menuntut dibatalkannya sidang putusan perkara dugaan Money Politik di Pemilukada Lahat, dengan terdakwa Syahril (48), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu Lahat.

Masa menyuarakan, sidang yang hanya menghadirkan satu terdakwa ini dinilai tidak sesuai aturan. Pasalnya, nama lain seperti Pani, dan Juki selaku yang memberikan uang, tidak ikut ditangkap dan dihadirkan dalam sidang.

“Pengadilan berdalih ini hanya berunsur ke peradilan khusus. Ada penyuapan, pelakunya sendiri tidak ada. Seharusnya terdakwa lainnya juga dihadirkan, ini sidang pidana bukan perdata,” ucap Saryono, koordinator aksi, Senin (23/7).

Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini sempat memanas. Masa yang kesal menunggu kehadilan Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Agus Pancara, SH, M. Hum, sempat berusahan menerobos brikade polisi. Masa pun sempat melakukan aksi bakar ban, dan melempar polisi dengan air mineral cangkiran.

Baca Juga  BUPATI LAHAT TERIMA PENGHARGAAN DARI KEMENKEU R.I

Sekitar satu jam menunggu, Ketua PN Lahat akhirnya menemui masa. Sambil dikawal aparat kepolisian, Agus Pancara menyampaikan kepada masa, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, ataupun menangkap orang. Hanya melakukan persidangan sesuai undang-undang, dan memutuskan perkara.

“Kalau tidak puas, berarti kalian mempermasalahkan undang-undang. Silakan protes ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat, mereka yang buat undang-undang,” tegas Agus Pancara.

Tidak menemui titik terang, masa bergeser ke kantor Kejaksaan Negeri Lahat melakukan aksi serupa. Kendati masa memaksa menghentikan sidang, Ketua Majelis Hakim, Saiful Bro SH, didampingi Hakim Anggota Martin SH, dan Shelly Noveriyati SSH, terus melanjutkan jalannya sidang. Memutuskan, terdakwa Syahril dijatuhi hukuman 36 bulan penjara, denda Rp 200 juta, subsider satu bulan.

“Nama-nama yang telah disebut dalam pesidangan, bisa menjadi bahan penyidikan kasus lain. Kita hanya menyidang, untuk yang lain wewenang Gakkumdu Lahat,” ucapnya.

Tiba di Gedung Kejaksaan Negeri Lahat, massa kembali meminta agar pelaku utama dan terduga Money Politik lainnya segera ditindaklanjuti seperti yang terjadi pada Syahril.

Baca Juga  AKUI SALAH KELOLA DD, KADES LUBUK LAYANG ULU DILAPOR

Terpisah, Kajari Lahat, Jaka Suprana, SH, MH didampingi Kasi Pidum, Kristianto, SH menyampaikan, bahwa untuk menindaklanjuti atas apa yang disampaikan oleh massa, pihaknya perlu mempelajari dan mempertimbangkan.

“Untuk masukkan pelaku lain ke persidangan, itu butuh pembuktian yang bermuara dari laporan masyarakat ke Panwaslu dan Gakkumdu. Nah karena waktu untuk pemanggilan tersangka lainnya sudah 3 kali dilakukan. Dan tidak ada satupun aturan yang membuat pihak Gakumbu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga ini.”, kata Jaka, dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menerima aspirasi dari massa.

Di tempat yang sama, Kapolres Lahat, AKBP. Roby Karya Adi, SIK tetap mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan oleh para pengunjukrasa.

20180723_124922

“Kita berterima kasih pada teman-teman yang aksi, situasi Kamtibmas tetap masih terjaga, dan massa kita diterima dengan baik. Kita juga dalam menentukan sebuah perkara, tetap mengikuti aturan dan fakta hukum. Bila tidak ada 2 alat bukti penunjang, maka perkara tidak bisa ditindaklanjuti”, pungkas Roby.

Editor : Zadi

Check Also

Personil Satres Narkoba Polres Banyuasin Bagi-Bagi Takjil Jelang Berbuka Puasa di Dua Lokasi

Author : SM BANYUASIN. LhL  – Menjelang umat Islam berbuka puasa di Bulan Ramadhan 2024. …

SMM Panel

APK

Jasa SEO