Home / HUKUM & KRIMINAL / BEJAT..!! OKNUM GURU INI DIDUGA CABULI 8 SISWINYA

BEJAT..!! OKNUM GURU INI DIDUGA CABULI 8 SISWINYA

Author : Hadi

MUARA ENIM, LhL – Sungguh bejat kelakuan oknum guru agama ini, yang sudah sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. HLL (54), oknum guru agama yang mengajar di salah satu SD Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak anak didiknya. Yang mana saat itu sudah diketahui,  8 orang pelajar perempuan mulai dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.

Perbuatan bejat pelaku ini terbongkar terbongkar, setelah orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Satreskrim Polres Muara Enim yang mendapat laporan itu segera menyelidiki dan mengamankan pelaku.

Sebelumnya, pelaku diamankan di Desa Guci Kecamatan Ujan Mas Kabuoaten Muara Enim oleh petugas setempat dan diamankan dulu di Mapolsek Gunung Megang sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Muara Enim. Tiba di Polres Muara Enim, HLL langsung menjalani pemeriksaan di ruang unit PPA oleh petugas.

Baca Juga  "YAH... JANGAN CAK ITU" : CABULI ANAK TIRI, SE DITANGKAP

Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, SIK melalui Wakapolres Muara Enim, Kompol. Ary Sudrajat mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku merupakan pedofilia itu sudah melakukan aksi bejatnya terhadap delapan siswi SD di Kecamatan Ujan Mas .

Perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan HLL sejak April hingga Mei 2019. Pada gelar perkara di Mapolres Muara Enim, Pelaku mengaku senang kepada anak-anak. Perkiraannya, kasus itu terjadi pada April dan Mei 2019. Pelaku ini mencabuli delapan korbannya di ruang kelas.

“Modus yang dilakukan terduga HLL, adalah dengan cara mengiming-imingi korbannya dengan permen dan uang sebesar Rp 2000 hingga Rp 20 ribu. Ketika korbannya sudah terpengaruh, lalu pelaku memeluk korban sembari mengarahkan tangannya ke daerah-daerah yang ada pada tubuh korban,” terang Ary, Jumat (28/6/2019)

Baca Juga  OPERASI PATUH MUSI DI PAGARALAM, PENGENDARA ANGACIR HINDARI PETUGAS

Atas perbuatannya, sambung Ary, HLL terancam sanksi  Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun Wakapolres Muara Enim belum memastikan, apakah pelaku mengidap penyakit Pedofilia atau tidak.

“Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan secara psikologis lebih”, ungkap dia.

Sedangkan pelaku HLL sendiri, mengaku memang suka dengan anak-anak, tapi tidak melampaui batas.

“Tapi hanya sebatas mencium,” katanya, sambil menunduk HLL yang merupakan guru agama ini, mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluaga korban atas perbuatannya.

Editor : Ahmad

Check Also

Sidang Kasus Pembunuhan di LP Pakjo Hadirkan 8 Saksi

# KELUARGA KORBAN MINTA USUT KELALAIAN PETUGAS LP Author : Release PWI Sunsel PALEMBANG, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO