Author : Ron
LAHAT, LhL – Diduga telah kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika dan Obatan-obatan (Narkoba) terlarang jenis Sabu dan Pil Ekstasi, Aldosena (27) terpaksa berususan dengan pihak Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat. Pria tuna karya ini diamankan petugas saat sedang berada di dalam kamar sebuah hotel di kawasan Pasar Baru, Kota Lahat pada Kamis Tanggal 18 April lalu, sekira pukul 22.3o WIB.
Tertangkapnya warga Jalan Lapter RT 004, Desa Air Kati, Kecamatan LubukLinggau Timur, Kota Lubuk Linggau ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-57/IV/2019/Sumsel/Res Lahat, Tanggal 18 April 2019. Dalam penangkapan itu didapati Barang Bukti (BB) berupa satu setengah butir Narkotika jenis Pil ekstasi warna ungu logo Yinyang, berat bruto 0,62 gram, satu paket sedang Narkotika jenis Sabu berat bruto 1.02 gram yang juga berstatus sebagai Pengedar.
Informasi dari masyarakat menyebutkan, belakangan memang sering terjadi transaksi Narkoba di Hotel tersebut. Mendapat informasi itu, Anggota Satres Narkoba Polres Lahat, kemudian langsung melakukan penyelidikan tempat dan sasaran yang dimaksud.
Dipastikan target ada di kamar hotel nomor 318, maka petugaspun langsung melakukan penggerebegan di kamar itu. Tak elak lagi, petugas mengamankan tersangka. Setelah digeledah, ditemukan Pil Ekstasi warna ungu logo Yinyang di dalam topi yang digunakan tersangka, dan Narkotika jenis Sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang terletak di meja kamar hotel.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibawanya dari Lubuk Linggau. Menurutnya, BB itu dia dapat dari Rahma yang sekarang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) yang juga beralamat di Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lahat, AKBP. Ferry Harahap, SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba melaui Paur Humas, Iptu. Sabar. T yang disampaikan oleh Staff Humas, Aiptu. Lispono membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka atas kasus penyelahgunaan Nakotika dan Obat-obatan.
“Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut”, ujar Lispono dalam Press Releasenya pada Sabtu (20/4/19).
Editor : Ahmad