banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / 2 BANDAR SHABU DITANGKAP PETUGAS

2 BANDAR SHABU DITANGKAP PETUGAS

Author : Hadi

MUARA ENIM, LHL – Lagi, Polres Muara Enim berhasil menangkap dua pelaku yang diduga Bandar Narkoba melalui Sat Resnarkoba Polres Muara Enim, Selasa (29/01/19). Penangkapan terjadi di Dusun IV Desa Gunung Megang Luar, Kecamatan Gunung Megang Kababupaten Muara Enim.

Informasi menyebutkan, pelaku yang diketahui bernama Suryati (65) warga Gunung Megang Luar, dan Jelly (34) warga Desa perjito kecamatan Gunung Megang.

Kapolres Muaraenim, AKBP. Afner Juwono, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Darmawan membenarkan, pada Selasa (29/01/2019) sekira pukul 13.15 wib telah diamankan seorang perempuan dan laki-laki, karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga narkotika jenis sabu dan extacy.

Baca Juga  Tambang Rakyat : Targetkan Sebelum 14 Juli Sudah Ada Kejelasan

“Penangkapan bermula adanya informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa pelaku Suryati sering melakukan transaksi jual beli narkotika. Berdasarkan info tersebut, Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di mana dari hasil penyelidikan benar, bahwa pelaku Suryati diduga melakukan transaksi didalam rumahnya”, ujar Darmawan.

Selanjutnya anggota Sat-Resnarkoba melakukan pemantauan di sekitar rumahnya untuk mengetahui keberadaan pelaku. Setelah beberapa saat melakukan pengamatan, didapat info yang bersangkutan sedang berada dirumahnya.

“Pada saat itu tersangka sedang menimbangi paketan shabu, lalu dilakukan pemeriksaan ke rongga badan dan di kamarnya ditemukan barang bukti. Pada saat penggerebegan di rumah Suryati, dia lagi bersama dengan Jelly,” ujar Darmawan.

Baca Juga  TERSANDUNG NARKOBA : TAK INGIN SENDIRI, YIM BERNYANYI

Dijelasakan AKP Darnawan, bukti ditemukan pada dua tersangka ada 34 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,29 gram, 3 butir pil diduga narkotika jenis extacy dengan berat brutto 1,39 gram, satu unit timbangan digital. Lalu ada 2 bungkus plastik klip bening, uang sebesar Rp 5.250.000 dan 18 unit handphone.

“Kedua pelaku bertangung jawab atas perbuatanya, lalu kedua pelaku dan BB dibawa ke Sat-Resnarkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Ahmad

Check Also

Kejari Lahat Siapkan Dakwaan Hukuman Mati untuk Pelaku Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

# Tegas..!, Kejari Lahat Ancam Dakwaan Hukuman Mati dalam Kasus Mutilasi Sadis di Karang Dalam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO