Home / HUKUM & KRIMINAL / GABUNGAN POLRES PAGARALAM DAN LAHAT AMANKAN PEKEBUN GANJA

GABUNGAN POLRES PAGARALAM DAN LAHAT AMANKAN PEKEBUN GANJA

# Oleh Tim Gabungan Polres Pagaralam Dan Polres Lahat

Author : Repi Black

PAGARALAM, LhLSetelah kebun ganja seluas kurang dari satu hektar diobrak-abrik oleh Tim Gabungan Kodim 0405/Lahat beberapa waktu lalu, kini giliran Polres Pagaralam bekerja sama dengan Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka (TSK) pemilik lahan Ganja atas nama Yanto alias Tugek bin Mausin Yunus. Terungkapnya pemilik lahan ganja ini, seperti disampaikan dalam saat Press Release di ruang Media Center Mapolres Kota Pagaralam, Kamis (17/1/19).

Dalam press releasenya, Kapolres Pagaralam, AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan kasus,sehingga menemukan ladang ganja

“Setelah beberapa waktu lalu, kita langsung melakukan penyelidikan, alhamdulillah bisa kita temukan satu ladang kopi yang di dalamnya ada puluhan batang ganja siap panen,” kata dia.

Baca Juga  GURU INI JARANG MASUK, KEPSEK TUTUP MATA

Pihaknya kata Trisaksono, bersama Sat Narkoba Polres Lahat mendapat informasi dari Sat Narkoba Polres Pagaralam, bahwa di kaki Gunung Dempo di Desa Muara Payang, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, diduga ada tanaman Ganja.

“Karena informasi itulah, Sat Narkoba Polres Lahat dan Pagaralam melakukan penyelidikan bersama ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), sekitar pukul 14:00 Wib, dengan melakukan penyisiran. Di lokasi, ditemukan 9 Batang Ganja ukuran 2 meter di TKP tersebut,” kata Trisaksono.

Trisaksono menambahkan, tersangka dan Barang Bukti (BB) berupa 9 batang pohon ganja berukuran 2 meter. Ditambah satu bungkus ganja kering dengan berat bruto 1,35 gram.

Baca Juga  Kapolres Mura Menghimbau Agar Para Anggota Selalu Waspada Penerapan Prokes

“Lalu ada sebuah dompet warna hitam bermerk Bo^is, 1 Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Yanto, Satu Surat Izin Mengemudi (SIM) C atas nama Togik dan 1 buah kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama Nirwan,” urai Kapolres.

Disampaikan, setelah dilakukan pengecekan melalui GPS, ternyata lokasi lahan ganja tersebut berada di perbatasan. Bahkan, lebih banyak masuk wilayah Lahat.

“Sehingga kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Lahat, untuk ancaman hukumnya lebih dari 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Selain Kapolres Pagaralam AKBP Trisaksono Puspo Aji SIK MSi, juga tampak hadir dalam Press Release ini Wakapolres Pagaralam, Kompol Tri Wahyudi, SH, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Pagaralam AKP Syafrudin SH. 

Editor : Ahmad

Check Also

Kembali Membara, Kali Ini Gudang Penampungan Minyak illegal Yang Meledak di Muba

Author : And/Rill MUBA, LhL – Baru berselang dua hari setelah kebakaran dasyat melanda lokasi …

SMM Panel

APK

Jasa SEO