Author : Acheng
PAGARALAM, LhL – Polres Pagaralam Sektor Polsek Dempo Selatan berhasil menangkap satu orang terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial IW, yang diketahui belum bekerja. Warga Mingkik, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam ini terlibat kasus pencurian motor. Pencurian dan Pemberatan.
Kapolsek Dempo Selatan, Iptu. Zaldi Jaya, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya, sebelumnya ada warga Mingkik bernama Riada (26) telah melapor bahwa dirinya kehilangan motor di Simpang SD 37 Sukacinta Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam.
“Kejadian kehilangan ini pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 Sekira jam 09.00 WIB. Saat itu, sepeda Motor Honda Supra Gtr No Pol. BG 4951 EAF milik korban diparkir disamping warung disimpang SD tersebut untuk berbelanja. Pada saat selesai belanja, motornya korban sudah tidak ada lagi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekira RP.22.000.000. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Dempo Selatan,” ujar Zaldi
Berkat laporan itu, petugas kita pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 Sekira jam 14.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku di Desa Benua Keling, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam. Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polsek Dempo Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan diantaranya 1 unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Nomor rangka : MH1KB2215LK007520, Nomor mesin. KB22E10075000. Dan selanjutnya tersangka kami proses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” tambahnya.
Editor : RON
Lahat Hotline





