Author : Dedi
LAHAT, LhL – Buntut panjang permasalahan lahan milik Ramli yang bertempat di Desa Gedung Agung dan Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, yang diduga diserebot oleh PT. Musi Hutan Persada (MHP) akhirnya mendapat tanggapan Positif dari kepolisian Republik Indonesia.
Hal tersebut terlihat jelas dengan adanya surat pemberitahuan dari Polri kepada Ramli dengan Nomor : B/ 7527/ XI/ RS. 7.5/ 2018 /Bareskrim, perihal tentang pemberitahuan pengembangan hasil pengawasan penyidikan.

Dalam isi surat tersebut, penyidik mabes polri memberikan mandat atau perintah tugas kepada Polda Sumsel dan Polres Lahat untuk segera mengelar perkara antara pelapor dan terlapor terkait permasalahan konfensasi lahan.
Dikatakan Ramli, dirinya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian di Jakarta karena telah mengeluarkan surat yang isinya memberikan perintah kepada Polda Sumsel dan Polres Lahat untuk memangil terlapor dan pelapor.
“Hal ini sudah jelas, tinggal menunggu waktu untuk gelar perkara antara pelapor dan terlapor terkait masalah konfensasi lahan,” ujar Ramli. Rabu, ( 9/1/2018).
Editor : Ahmad
Lahat Hotline





