Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / REGIONAL / MUARA ENIM / BAKAR HUTAN, HARYONO TERANCAM 10 TAHUN KURUNGAN

BAKAR HUTAN, HARYONO TERANCAM 10 TAHUN KURUNGAN

# Atau Kena Denda Rp 10 M

Author : Imam. S

MUARA ENIM, LhL  – Dalam uoaya mengatasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, (Karhutlah) Kepolisiaan benar-benar bertindak tegas terhadap pelaku usaha perkebunan yang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar.

Hal ini terbukti dengan diserahkannya tahanan Polsek Gunung Megang tersangka pelaku pembakaran hutan, Hariono Bin Sugiri (42) warga Dusun III Desa Hidup Baru, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim ke Kejaksaan Negeri Muara Enim, Selasa (04/09/2018).

Kapolsek Gunung Megang, AKP. Iwan Gunawan menerangkan, penyerahan tersangka kasus Karhutlah dilakukan setelah berkas yang dinyatakan telah lengkap dan tersangka telah terbukti telah melanggar pasal 108 Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Baca Juga  STROKE MENAHUN, IBRAHIM PUTUS ASA LALU GANTUNG DIRI

“Peristiwa yang membuat Haryono jadi tersangka ini, terjadi pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 lalu, sekitar jam 16.30 Wib di Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, yang mana luas lahan yang terbakar lebih kurang empat hektar. Dari hasil penyelidikan, didapat tersangka melanggar pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Sehingga kita serahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Iwan.

Berkaitan dengan hal tersebut juga, Iwan menghimbau kepada masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran hutan maupun lahan, hal ini dilakukan sesuai dengan maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan atau Ilalang bahkan semak belukar dan jika terjadi maka pihak kepolisiaan akan memproses hal itu secara hukum.

Baca Juga  SEJARAH PUYANG RATU MAGEDUM DESA PERJITO

“Kita menghimbau kepada masyarakat, agar jangan sampai melakukan pembakaran  hutan karena hal  ini sesuai dengan maklumat Kapolda Sumsel  kepada jajaran Kepolisiaan dari polres, Polsek, hingga Babinkamtibmas. Jika hal tersebut terjadi, maka Polsek Gunung Megang akan memproses hukum setiap pembakaran tersebut seperti yang dilakukan oleh tersangna ini,” tegas Iwan.

Edithor : Hafizul Ahkam

Check Also

Beralih Tugas, AKBP Jhoni Eka Putra : Maaf Bila Saya Ada Kesalahan

Author : Ali MUARA ENIM, LhL – Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Malam …

SMM Panel

APK

Jasa SEO