# Sidang Lanjutan Warga VS PT. AP Terkait Bukti Sah Kepemilikan Lahan.
Author : Ferdi
Lahat, LhL – Hari ini, Senin (3/8/18) Pengadilan Negeri (PN) Lahat kembali menggelar sidang sengketa lahan antara warga bernama Dalian dengan PT. Artha Pregel. Sidang kali ini, dengan agenda menyampaikan kesimpulan para pihak.
Hadir dalam sidang ini, pihak penggugat dan pihak tergugat, pihak penggugat dengan kuasa hukum Pirnanda SH, CLA didampingi Minsuri, SH. Sedangkan 2 pihak tergugat dihadiri Penasihat Hukum (PH)nya Anisah Maryani, SH. Untuk hasil sidang, tergugat satu turut tergugat dua.
Di mana sidang kali ini pihak penggugat membacakan kesimpulan, dan tergugat satu dan turut tergugat dua menyerahkan berkas kesimpulan.
Kuasa hukum penggugat, Pirnanda, SH, CLA dalam sidang kali ini membacakan kesimpulan di hadapan hakim ketua dan majelis hakim PN Kabupaten Lahat. Sedangkan pihak PT. AP tidak mampu membuktikan fakta-fakta dan tidak mampu menghadirkan saksi-saksi kunci fakta di dalam persidangan sebelumnya.
“Pihak PT. AP tak bisa hadirkan saksi, seperti tuntutan-tuntutan pihaknya, yang dibacakan di dalam persidangan”, ungkap Pir.
Sementara, kuasa hukum tergugat Anisah Maryani, SH juga membacakan kesimpulan sidang sebagai amanat dari tergugat satu dan turut tergugat dua.
“Kami akan tetap bertahan dengan pengajuan bukti-bukti lain, sampai putusan persidangan nanti”, ungkapnya.
Edhitor : Zadi
Lahat Hotline






