Author : Ron
LAMPUNG, LhL – PT Bukit Asam Tbk atau yang lebih dikenal dengan sebutan PTBA menjalin hubungan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kerjasama ini dibangun, terkait pendampingan hukum PTBA oleh Kejati Lampung dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Susilo Yustinus, di kantor PTBA Unit Pelabuhan Tarahan, pada Senin (9/7/18). Isi perjanjian kerjasama yang dimaksud adalah, mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan lainnya dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
Nantinya, Kejati Lampung akan menyiapkan tim Jaksa Pengacara Negara yang bertugas mewakili PTBA sebagai penggugat maupun tergugat yang dilakukan secara litigasi, maupun non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus. Jaksa pengacara Negara juga memberikan pendapat hukum dan pendampingan atas dasar permintaan dari PTBA.
Selain itu, jaksa pengacara negara bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD/BUMS ataupun pihak lain dengan PTBA.
Tampak hadir juga dalam acara penandatanganan kerjasama ini, jajaran Kejaksaan Tinggi Lampung serta Direksi dan jajaran manajemen PTBA. Perjanjian kerjasama ini merupakan kerjasama pertama kali yang dijalin oleh PTBA dengan Kejati Lampung.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






