Author : Tim LhL
Lahat LhL – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan disertai pembunuhan oleh Yuki terhadap korban Fiko, yang terjadi di sebuah pesta pernikahan di Desa Lubuk Kuta, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat beberapa bulan lalu.
Hari ini, Selasa (27/3/18) kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Tampak disekitar PN Lahat sejumlah warga Desa Seronggo dan keluarga almarhum Fiko Riwanto, korban pembunuhan di acara pesta pernikahan tersebut.
Mereka (Warga dan keluarga korban, red) datang ke PN ini bukan tanpa maksud, tapi mereka ingin menyaksikan proses perjalanan persidangan perdana atas nama Terdakwa Yuki Arsan Putra (27) yang akan berlangsung hari ini 27 Maret 2018.
Juwita (48) selaku pihak dari keluarga korban berharap, kiranya saudara terdakwa dapat diberikan hukuman seberat-beratnya dan sebagaimana mestinya sesuai aturan hukum yang ada.
“Ya, kami datang hari ini untuk melihat langsung proses sidang terdakwa pembunuh anak kami. Kami pun mengharapkan, agar kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan hukuman bagi seorang pembunuh”, ungkap Juwita sembari meneteskan air mata.
Dalam surat pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Lahat, menyebutkan bahwa jadual sidang perdana kasus ini akan berlangsung, sekira pkl 10.00 wib hari ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sembari menunggu, pengakuan senada juga disampaikan oleh Hartono (35) selaku paman dari pihak korban.
“Kami datang ke sini untuk mendengarkan dan menyaksikan peroses persidangan perdana terhadap pembunuh keponakan kami. Dan kami juga berharap, supaya tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal, sebagaimana hukuman bagi seorang pembunuh”, ujar Hartono pada awak media, sembari menunggu jadual sidang tiba.
Editor : Zadi
Lahat Hotline






