banner owner
utl
bijak
iklan ut
hd
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kikim Timur / TERKAIT DIBUKANYA KLAIM LAHAN, INI DIA TANGGAPAN WARGA SERONGGO

TERKAIT DIBUKANYA KLAIM LAHAN, INI DIA TANGGAPAN WARGA SERONGGO

Author : Tarsidi

Kikim Timur LhL – Menanggapi pernyataan Kapoles Lahat pada tanggal 6 Maret 2018, yang sebelumnya menyatakan kesediaanya untuk memfasilitasi proses mediasi antara pihak masyarakat dengan pihak perusahaan dengan syarat masyarakat membuka pagar batas yang dipasang masyarakat di lokasi PT. PCM.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pertemuan tersebut Kapolres menyatakan kesediaanya untuk memfasilitasi sengketa Lahan Hutan Ramuan Adat Desa Seronggo dengan pihak perusahaan.

Kendati belum ada titik terang terhadap penyelesain masalah tersebut, namun akhirnya masyarakat Desa Seronggo  pada tanggal 8 maret 2018 menyatakan kesediaan untuk membuka pagar batas klaim lahan, yang telah dipagar masyarakat beberapa minggu yang lalu. 

Baca Juga  HUT KE 20 SMANSA KIMTIM HELAT TOURNAMENT VOLLY TINGKAT PELAJAR SMA

Setelah dikonfirmasikan dengan perwakilan masyarakat Desa Seronggo terkait pembukaan pagar klaim tersebut, Marwan Jaya (36) membenarkan akan adanya hal itu.

“Memang benar, pagar batas  klaim kami telah dibuka sesuai dengan arahan dari pihak polres. Dan Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Lahat yang telah menyatakan kesediaanya untuk memfasilitasi musyawarah dengan pihak perusahaan”, ujar Marwan.

Dalam rangka penyelesaian sengketa Lahan Adat Desa seronggo di PT. PCM”  ungkap Marwan selaku ketua Tim pengeleman, pihaknya menyampaikan harapan kepeda pihak perusahaan, untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga  WUJUDKAN PEMBANGUNAN SECARA MERATA SESUAI ASPIRASI, DESA LINGGAR JAYA GELAR MUSDES

“Kami berharap kepada pihak perusahaan dapat beritikad baik dan jangan mengulur-ulur waktu penyelesain masalah ini, agar tidak terjadi hal-hal yang lebih buruk di kemudian hari”, harap dia.

Sementara itu, selaku Kepala Desa Seronggo, Andi Agusman  juga membenarkan akan adanya perihal pencabutan pagar tersebut

“Setelah melalui proses musyawarah yang dilakukan pada tanggal 8 kemaren, kami menyatakan bahwasannya masyarakat bersedia untuk membuka pagar batas tanda klaim di perusahaan PT. PCM. Namun demikian, hasil dari pertemuan masyarakat, dibukanya pagar bukan berarti masalah ini dianggap selesai ” ungkapnya.

Edutor : Zadi

Check Also

Cawabup Paslon 02 WN Diduga Tuding “Jeme Kikim Pacak Ditukar Kecepol dan Pisang Goreng”

# Noni Putri asli Kikim Timur Bakal bawa persoalan ini ke ranah hukum Author : …

SMM Panel

APK

Jasa SEO