# Penertiban APK Kandidat.
LAHAT, LhL – Masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran di Kabupaten Lahat membuat Pemerintah Daerah Lahat menggelar rapat koordinasi dengan semua elemen terkait. Hasil dari rapat koordinasi (Rakor) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Polres, Kodim 0405 dan Kepala OPD, di ruangan Oproom. Dimana, Plt Bupati Lahat, Marwan Mansyur SH MM, minta Panwaslu melayangkan surat pemberitahuan kepada masing-masing tim pemenangan pasangan calon (Paslon), sekaligus tenggat waktu 3 hari mengenai pelepasan alat peraga kampanye (APK), Jum’at (23/2).
“Alhasil dari Rakor, meminta kepada masing-masing tim pemenangan kandidat, untuk menaati surat yang dilayangkan dan diberi waktu 3 hari, supaya melepas APK sendiri,” kata Ketua Panwaslu Lahat, Sepsata Andrian SE.
Sepsata menambahkan, sebelumnya ketua tim pemenangan akan dipanggil terlebih dahulu untuk duduk bersama, supaya tidak ada kesalahpahaman nantinya. “Penertiban APK tinggal di Kota Lahat saja, disinilah kita melakukan rapat, bersama Plt Bupati, pendek kata, agar tidak ada tebang pilih nantinya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lahat, Samsulrizal Nusir Bsc mengungkapkan, jajarannya sudah menyiapkan lokasi kampanye rapat umum, di lima zona, termasuk juga jadwal selama bersosialisasi kepada masyarakat. “Masa kampanye dimulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 mendatang, sejauh ini, para kandidat telah melaksanakannya sesuai jadwal kampanye,” urainya.
Terkait, sambung dia, perihal APK, kalau tidak ada aral melintang pada Maret 2018, KPU akan meluncurkan design maupun ukuran APK standar yang akan dipergunakan oleh para calon.
“APK yang akan digunakan, bakal disesuaikan, baik itu jenis rancangan serta ukurannya, dan masing-masing paslon boleh memperbanyaknya,” tukas Samsulrizal.
Terpisah, Plt Bupati Lahat, Marwan Mansyur SH MM menuturkan, disinilah gunanya duduk satu meja, membahas mengenai penertiban APK, dengan demikian, akan mengetahui mekanisme dan prosedural dalam pelaksanaannya nanti.
“Sehingga ketika semua tim pemenangan dari kandidat telah dipanggil dan mematuhi ketentuan, agar melepas sendiri atributnya, apabila setelah diberikan surat dan diberi batas 2-3 hari, jika tidak diindahkan, maka Panwaslu dibantu Pol-PP akan melepasnya,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





