Author : Kayan M
EMPAT LAWANG, LhL – Kabar Baik bagi masyarakat indonesia khususnya Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang yang belum mengetahui bahwa kartu tanda penduduk (e-KTP) yang masa berlakunya sampai 2017, tapi belum diperpanjang sampai sekarang karena takut dengan antrian yang panjang di kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DisdukCapil), itu tidak perlu diperpanjang lagi karena masih berlaku bahkan seumur hidup tanpa harus membuat e-KTP yang baru.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs. Peterson Okki Bial saat dikonfirmasi baru-baru ini, di ruang kerjanya membenarkan, bahwa untuk masyarakat yang e-KTP nya belum seumur hidup, itu walaupun tidak diperpanjang masa berlakunya sudah dianggap berlaku seumur hidup dan sah dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Iya memang benar berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) No 740/296/SJ tentang ktp elektronik yang masa berlakunya sampai 2017,itu tidak usah di perpanjang karena sudah berlaku seumur hidup,” jelasnya
Masih kata Okki, di dalam surat edaran mendagri tersebut ada syarat-syaratnya agar e-ktp tanpa harus diperpanjang bisa berlaku seumur hidup, yaitu tidak rusak dan data-datanya tidak ada yang berubah.
“Selama e-Ktp tersebut tidak rusak dan data-datanya tidak ada yang berubah seperti status perkawinan, perubahan alamat tempat tinggalnya tidak diganti, maka tidak usah diperpanjanng lagi karena itu sudah berlaku seumur hidup,” pungkasnya.
Editor : Zadi