Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / DUA PEMILIK SENPIRA DIAMANKAN

DUA PEMILIK SENPIRA DIAMANKAN

Author : Riadi

PULAU PINANG – Penangkapan pemilik senjata api rakitan (Senpira) kembali terjadi, kali ini Jajaran Satreskrim Polres Lahat membekuk dua tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan. Tersangkanya Hariadi (30) dan Andi Herawan (38), keduanya warga Desa Talang Sejemput, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi melalui Kasat Reskrim AKP Ginanjar SIK mengungkapkan, bahwa keduanya ditangkap Kamis (8/2) sekira pukul 02.30 WIB, di hutan PT Arta Pregel Desa Kerung, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat. Saat ditangkap kedua tersangka mengaku membawa senpira jenis locok untuk berburu babi hutan.

Baca Juga  KAPOLSEK TURUN TANGAN BANTU PENGAMANAN PASAR KALANGAN DESA PAGAR JATI

Dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis locok. Satu buah tas berisi satu kantong timah yang digunakan sebagai peluru, satu botol mesiu dan satu kantong sabut kelapa. 

Atas tindakannya, tersangka dijerat UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal. “Tersangka masih kita periksa apakah terlibat kasus kejahatan lainnya. Untuk sementara pengakuannya untuk berburu babi hutan,” tukasnya.

Baca Juga  "Kuras" Perabot Rumah Tetangga, EP Huni Hotel Prodeo

Editor : Zadi

Check Also

Mahasiswa Cipayung Plus Lahat Gelar Aksi, Desak Bupati Copot Kepala Kesbangpol

Author : Yoki SMSI LAHAT, LhL – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten …

SMM Panel

APK

Jasa SEO