Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Screenshot_20260820_204927
Screenshot_20260820_204958
Home / HUKUM & KRIMINAL / “Kuras” Perabot Rumah Tetangga, EP Huni Hotel Prodeo

“Kuras” Perabot Rumah Tetangga, EP Huni Hotel Prodeo

Author : Ujang/Sumber Humres Lahat

LAHAT, LhL – Karena diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan menguras isi rumah (Perabot) milik Nopi Saputra (32) warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat pada 28 Juni 2021 lalu, EP warga Desa Jajaran Baru yang  tetangga korban, terpaksa harus menghuni Hotel Prodeo.

Pasalnya, pria berusia 37 tahun dan sebagai wiraswasta ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Kikim Barat, Resor Lahat pada Rabu 3 Maret 2021 kemarin. Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dengan LP/B-10/VI/2020/SUMSEL/RES LAHAT/SEK KIKIM BARAT, Tanggal 28 Juni 2020.

Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kapolsek Kikim Barat melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya laporan dan penangkapan terhadap terduga ES.

Baca Juga  KAPOLSEK GELUMBANG MENJADI PEMBINA DI SEKOLAH SMA PGRI

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, bahwa perbuatan terduga ES telah melanggar pasal tersebut”, kata Lispono.

Diuraikannya, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira jam 20.00 WIB, EP diduga telah menguras isi rumah Nopi saat korban sedang pergi dengan cara merusak kunci rumah korban.

Kemudian terduga EP bersama rekannya mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit mesin cuci, 1 unit kipas angin besar, 1 unit TV LCD, 2 unit Camera merk Nikon, 1 unit kompor gas, 1 unit speaker aktif, 1 buah tabung gas 3 Kg.

Baca Juga  Pemilu di 4 TPS RD PJKA Bandar Agung Berjalan Kondusif

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekira Rp. 20 Juta. Kemudian korban melapor ke Polsek Kikim Barat”, tambah Lispono.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kikim Barat, didapat informasi bahwa EP berada di Desa Wonorejo. Lalu Kapolsek Kikim Barat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan EP.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira jam 20.00 WIB, EP berhasil diamankan saat sedang berada di kediamannya di  Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

“Selanjutnya EP dibawa ke Polsek Kikim Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Petugas juga sudah memeriksa saksi-saksi untuk mengumpulkan bahan keterangan”, tutupnya.

Editor : RON

Check Also

7 ATLIT LAHAT BAWA HARUM NAMA DAERAH

# 1 Raih Medali Emas, 6 Medali Perak  di Even Exhebition PERTINA Prabumulih.  LAHAT, LhL …

SMM Panel

APK

Jasa SEO