Author : J. Silitonga
MUSI RAWAS, LhL – Zasmin Charles Bin Rosidi (23) warga Pulau Panggung ini harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan security PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PT PHML). Laporan tersebut atas tuduhan mencuri satu buah alat pemotong sawit atau biasa disebut egreg.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas, AKBP. Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi, AKP Syafarudin.
Dikatakannya, pelaku ditangkap setelah anggota menerima laporan adanya tindak pidana pencurian alat pemotong sawit atau egreg yang terjadi di Bascamp PT PHML yang terletak di kawasan Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Selasa (30/1/2018) sekitar jam 20.00 Wib.
“Piket spk menerima laporan 363 KUHP yang terjadi di PT PHML berupa satu buah egreg dengan Lp /B.07/II/2018 /sek M Kelingi,” ungkapnya.
Menurut keterangan saksi pelapor, Dwi Setiawan jelas Syafarudin, pada saat itu dirinya pulang dari memancing dan diketahui egreg tersebut sudah tidak ada lagi di belakang bascamp.
“Sebelumnya saya letakkan di belakang bascamp namun sudah tidak ada,” kata kapolsek menirukan ucapan Dwi.
Lalu, Dwi melaporkan hal itu pada mandor PT PHML, Budiono dan kemudian keduanya melaporkan kejadian itu kepada security.
Menerima laporan itu, sambung Syafarudin, ternyata pihak security pun melihat pelaku bersama seorang temannya membawa sebuah egreg dengan menggunakan sepeda motor Honda Blade.
“Pihak security melihat pelaku saat lagi melakukan kegiatan patroli rutin,” katanya, Jumat (2/2/18)
Atas kejadian itu ungkapnya, korban dari yang bersangkutan pihak PT PHML mengalami kerugian materil sebesar RP 1,5 juta. Kemudian tindakan yang dilakukan pihaknya tambah Syafarudin melakukan pengamanan terhadap pelaku dan dilakukan pemeriksaan.
“Menerima laporan dan BAP saksi, pelaku langsung diamankan untuk diperiksa, sementara pelaku lain sedang dilakukan penyelidikan,” ungkap Syafarudin.
Editor : Zadi