Author : Ivi Hamzah
MULAK ULU, LhL – Setelah mengumpulkan semua data dari setiap desa, rapat pleno PPK dan Panwascam Mulak Ulu Rabu (27/12/17), akhirnya menyimpulkan bahwa, hasil rapat pleno calon perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), untuk Mulak Ulu sebagai berikut.
1. CALON PSR DAN ROZZI. Jumlah KTP : 3133. MS: 2418. TMS: 715.
2. CALON HAFID FADLI DAN ERLANSYAH. Jumlah KTP, 1244. MS: 460. TMS: 784.
3. CALON DODO DAN STRISNO. Jumlah KTP 228. MS: 46. TMS: 182.
Usai pembacaan hasil pleno tersebut para saksi dari calon perseorangan menyetujui dan menyambut baik hasil pleno.
Riyan, saksi dari Hapid Fadli dan Erlansya, menyepakati dan menyetujui hasil pleno karena sesuai dengan kerja PPS dan PPL, dalam melakukan verifikasi data dilapangan.
“Ya kami sebagai saksi dari calon perseorangan, menyepakati hasil pleno,” tuturnya.
Dari calon perseorangan tersebut, hanya saksi dar Dodo dan Strisno yang tidak hadir. Selama sidang pleno berlangsung situasi berjalan lancar dan aman.
Turut hadir dalam pleno tersebut, peserta PPK, PPS, Panwascam, Saksi dari PSR dan Rozzi, Saksi HF dan Erlansya, Polsek Mulak Ulu, Staf Kecamatan Mulak Ulu.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





