Autbor : Ganda Coy
LAHAT, LhL – Kendati pelaksanaan pemilihan umum untuk legislatif tebilang masih lama, namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lahat mulai melakukan penataan daerah pemilihan (Dapil) berdasarkan UU No. 7/2018 Tentang Pemilih dan PKPI No. 7/2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu ligislitaf.
“Ya. masih cukup lama, Ini (menindak lanjuti..Red) untuk dapat mulai disosialisasikan”, ungkap Ketua KPUD Kabupaten Lahat Samsyulrizal Nusir Senin (18/12/17).
Pendataan Dapil tingkat kabupaten kota, KPUD diberi wewenang mensosialissi mekanisme dan tata cara penetapan jumlah kursi di setiap dapil pemilihan.
“Ini berdasarkan Pasal 185, UU No 7/2017, tentang prinsip penyusunan dapil DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota”, ungkapnya, di sekretariat KPUD Lahat.
Komisioner KPU Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas, Dwi Larasati SE juga menambahkan, ada tujuh prinsip dalam menentukan penataan dapil. Di antaranya kesataraan nilai suara, 1 kursi sama dengan dapil yang lain, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional terbuka, propesionalitas.
“Kemudian, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesitivas, dan kesinambungan,” bebernya.
Sementara itu, Kadisdukcapil Lahat, Yohn Tito SH MM menyampaikan, untuk jumlah penduduk sampai November 2017, sekitar 444.225 sedangkan untuk wajib pemilih mencapai 319.719 jiwa.
“Kemungkinan tahun depan bertambah, dilihat dari pindah, datang, pergi maupun meninggal,” jelasnya.
Menurut Yhon, jumlah penduduk, Kecamatan Lahat Selatan 5 ribu jiwa dan Mulak Sebingkai 9 ribu, belum bisa dimaksukkan kecamatan baru, karena dari Kemendagri belum keluar kode wilayah.
“DP4 ditunggu, kebanyakan Kades tidak membuat akte kematian atau melapor ke Disdukcapil, maka dengan sendirinya terhapus. Karenanya, kita kerjasama dengan KPU untuk verifikasi,” pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





