Home / REGIONAL / MUARA ENIM / REMI : PENYIDIK TIDAK TEPAT MENETAPKAN DAKWAAN TERHADAP TERSANGKA

REMI : PENYIDIK TIDAK TEPAT MENETAPKAN DAKWAAN TERHADAP TERSANGKA

Author : Azhari

MUARA ENIM, LhL – Baru baru ini Pengadilan Negeri Muara Enim menggelar sidang kelima perkara perseteruan, antara tersangka Mursalin dengan PT. SSL terkait penyetopan mobil angkutan buah kelapa Sawit. Pelaksanaan sidang itu dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Muara Enim pada Rabu (22/11/2017) yang lalu.

Pihak kejaksaan Muara Enim menetapan, dakwaan pelanggaran kepada tersangka melanggar pasal 368 KUHAP dan 335 dalam persidangan tersebut.

Hal ini dianggap tidak tepat oleh Penasihat Hukum (PH) Remi Rodindiah SH. selaku kuasa hukum yang menangani kasus tersangka atau kliennya itu.

Ketika dikonfirmasi langsung kepada Remi Rodindia, SH selaku Penasihat Hukum (PH) tersangka melalui Washap Pribadinya 0853 68## #### pada Sabtu (25/11) mengatakan, penetapan pasal yang diajukan kepada tersangka tidaklah tepat.

Menurut Remi, ketidak tepatan penetapan pasal yang diajukan oleh penyidik terhadap tersangka. Yakni pasal 368 KUHAP dan 335 tidak.

Baca Juga  JALAN AMBLAS 60 M, 5 DESA DI SUNGAI ROTAN TERISOLIR

“Sesuai dengan keterangan saksi baik yang memberatkan, maupun saksi yang meringankan”, ungkapnya.

Dijelaskan Remi mereka para saksi tidak melihat barang bukti yang dibawak oleh klien kami.

“Dan perlu diketahui, mengapa klien kami melakukan hal itu”, kata dia bernada tanya.

Karena, lanjut Remi, dia ingin tahu itu buah dari mana, dan mau dibawa kemana, hanya ingin mengetahui itu saja asalnya.

“Ya tidak tepat, karena pasal 368 KUHAP dan 335 intinya pengancaman sementara dengan keterangan saksi baik yang memberatkan maupun saksi yang meringankan tidak melihat adanya benda yang dibawa dipegang ditangan tersangka,seperti pisau, kayu, batu dan yang lainnya”, jelas Remi.

Remi mengatakan, untuk perlu diketahui kenapa kliennya melakukan hal itu (penyetopan red), Karena menurutnya, dia ingin tahu itu buah dari mana, dan mau bawak kemana, hanya ingin mengetahui itu saja.

Baca Juga  SEKDA MUARA ENIM TINJAU UNBK SMA

“Pada sidang ke 5 ini Penasehat Hukum dari tersangka dihadirkan 4 (Empat) saksi yang meringankan tersangka, yakni David Bastian, Yanto, Rusnawi dan Erlangga”, bebernya.

Lebih jauh diterangkan Remi, dari keterangan saksi-saksi itu berbeda-beda keterangannya, hanya saja ada yang mengatakan kalau klien kami ini mengatakan,”Awas” kalau tidak diturunkan Buah Sawit itu Saro kamu (bahaya).

“Nah, yang menjadi pertanyaan itu apakah kata-kata seperti itu yang dikatakan pengancaman dengan kekerasan tersebut, kalau menurut kami kata “Awas” itu hal yang biasa, coba kalau kita meninggatkan anak kita, “Awas” kamu jangan tidak tidur siang, Apakah ini pengacaman, jadi menurut kami selaku penasehat Hukum dari Mursalin ini, penetapan pasal tersebut tidak tepat, dan kalimat Awas itu juga tidak mengandung pengancaman, dan tidak memenuhi unsur, namun kita uji kebenarannya melalui sidang, dan kita lihat keputusannya nanti”, tutupnya.

Editor : Zadi

Check Also

345 Putra-putri Daerah Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari PTBA

Author : Ujang / Humas BA MUARA ENIM, LhL – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) …

SMM Panel

APK

Jasa SEO