Author : Ari Firmansyah
MUARA ENIM, LhL – Guna mengantisipasi maraknya penggunaan rotator oleh para pengguna jalan, Polres Muara Enim berikan penyuluhan dan surat himbauan ke dinas atau instansi untuk tidak menggunakan rotator atau lampu isyarat secara bebas.
“Apapun alasannya, akan kita tindak tegas, walaupun para pengemudi tetap berdalih sudah ada izin, karena masyarakat biasa tidak diperkenankan menggunakan alat tersebut (Rotator, red),” begitu yang dikatakan Kasatlantas Polres Muara Enim, AkP Adik Listiyono SIK saat di sambangi LhL di ruang kerjanya, Jum’at (27/10/2017).
Dikatakan Adik, tidak akan ada toleransi bagi para pelanggar, karena tata cara serta aturan penggunaan rotator atau sirine ini sudah ditetapkan di dalam Undang-Undang.
“Kita terus melakukan penyuluhan, serta sudah kirim surat ke instansi terkait, kalau mereka masih tetap melanggar apa boleh buat tetap akan kita tindak lanjuti,” ujar Adik
Ditambahkannya, semua aturan penggunaan rotator sudah jelas dan sudah ada undang undang yang mengatur, yaitu uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Di sana (aturan) sudah jelas, lampu rotator atau isyarat warna Biru itu hanya digunakan untuk petugas Polri. Lampu rotator atau isyarat warna Merah digunakan untuk Mobil tahanan, pengawalan TNI, ambulans, dan mobil Jenazah. Lampu rotator atau isyarat warna Kuning digunakan untuk Mobil Patroli jalan Tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan pasilitas umum, Mobil derek, serta Mobil angkutan khusus, seperti Mobil yang membawa alat berat,” tambahnya lagi.
Masih kata Adik, pihaknya terus memberikan penjelasan kepada masyarakat, karena menghidupkan rotator atau lampu isyarat sembarangan dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dalam berlalu lintas.
“Jika masih tetap bandel, akan kita tilang dan kita tahan rotatornya,” Pungkas Adik.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





