Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Masih ingat dengan kabar tentang tewas 2 bersaudara Muhlis dan Pirli saat menggali sebuah sumur maut di Pagaralam..?. Kini, antara keluarga korban dan pemilik sumur tersebut dikabarkan akan menempuh jalur berdamai. Kendati demikian dalam proses hukum antara pihak korban dengan pengelolah kandang ayam, milik Kadishub kota Pagaralam, Faber Napitupulu namun proses hukum tidak boleh dikesampingkan. Karena proses damai tidak berarti proses hukumnya selesai.
Untuk itu, alangkah eloknya terjadi perdamaian yang terukur namun proses hukum dilaksanakan demi mempermudah penegakan hukum yang arif dan bijaksana. Karena selaku warga haknya sama dimata hukum.
Hal ini ditandaskan oleh pengamat hukum Unila, Heni Siswanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (13/10/17), berkenaan dengan kasus sumur maut yang terjadi di dusun Pelang Kenidai pada.Sabtu (07/10/17) lalu sekitar pukul 11.00 WIB. yang menyebabkan dua korban kakak beradik Muhlis dan Pirli meninggal .
Dilanjutkan.Heni, dalam konteks ini ada unsur kelalaian dari pihak pengelolah kandang ayam milik Kadishub Kota Pagaralam. Hal ini menurutnya, tentu ada unsur sebab akibat yang harus diungkap dan diurai.
“Kan kejadian ini akan terhindar, manakala gensetnya tidak dimasukan ke dalam sumur. Zat beracun atau karbondioksida menyebar, kalau gensetnya diletakan diatas permukaan sumur. Jelas ini kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dan pelanggaran. Adanya perdamaian kedua belah pihak, kata Heni, juga tidak serta merta akan menghapus pidananya. Itu hanya sekedar meringankan”, ulasnya.
Heni menambahkan, pengelolah kandang ayam itu orang yang punya kedudukan sebagai kepala dinas, yang notabenenya faham dan mengerti akan aturan.
“Jangan dia yang ngerti dan faham aturan, lalu kasih contoh kurang baik. Sebaliknya, ia harus beri contoh yang baik”, beber Heni lagi.
Sementara itu, ahli hukum pidana, Doktor Febrian menegaskan, jika atas kejadian ini memang perdamaian sah sah saja. Akan tetapi bukan berarti menghapus pidananya. Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri) ini menyebut, jika terjadi perdamaian pun harus terukur.
“Semisal, biaya hidup anak.anak korban yang ditinggalkan, biaya pendidikannya sampai berapa lama. Jangan asal damai damai.begitu saja. Ya damai terukurlah”, rinci Febrian.
Meski keluarga korban tidak melapor ke kepolisian, lanjut dia, akan tetapi jelas aparat penegak hukum tidak boleh diam, karena tahu adanya kejadian tersebut.
“Kepolisian dapat melakukan proses hukum sesuai dengan tupoksinya. Silahkan saja berdamai, tetapi proses hukumnya tetap jalan”, pungkas Febrian
Menyikapi kasus ini, Kapolres Pagaralam; AKBP.Dwi Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Deli Haris saat disambangi wartawan menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu isi perdamaian antara pihak korban dengan pihak pengelolah.
“Nanti kita pelajari lebih lanjut isinya, jangan sampai bermasalah dikemudian hari. Namun, karena kanit res Polsek Dempo Tengah masih di luar, tunggu ia kembali”, tutupnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline



