Author : Ron
PALEMBANG, LhL – Ketua LSM Plantari, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengapresiasi Badan Publik Kepala Desa Sirah Pulau dan Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dalam menjalankan keterbukaan informasi publik. Apresiasi ini diklaim menjadi bukti badan publik tetap menjalankan keterbukaan informasi publik dengan komitmen penuh.
“Sebagai organisasi pemerintahan desa kami telah terbuka dalam melaksanakan anggaran Dana Desa yang sedang digalakkan Pemerintah Pusat, kami juga menyadari transparansi menjadi hal utama,” tutur Jondriadi selaku Kades Sirah Pulau dan As’ad Kades Arahan yang diwakili Herdiansyah usai menyerahkan Dokumen Informasi Publik yang diminta LSM Plantari di Kantor Komisi Informasi Sumatera Selatan, Palembang, Kamis (12/10/2017).
Sementara Sanderson menyarankan atas apa yang dilakukan oleh Kepala Desa ini, juga agar terus memacu semangat desa-desa lain untuk menuju penerapan keterbukaan informasi publik yang berstandar global di Kabupaten Lahat.
“Komitmen desa-desa menjalankan keterbukaan informasi publik, juga sesuai dengan arahan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”, kata dia.
Di tempat yang sama, ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1061 Palembang telah dilakukan juga pemberian Dokumen Publik yang diminta oleh LSM Plantari, antara lain Dinas Ketahanan Pangan langsung dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lahat, Dinas Pariwisata Kabupaten Lahat dan KONI Lahat.
Selain itu sidang sengketa informasi publik masuk tahap Ajudikasi Pembuktian terhadap Rumah Sakit Umum Daerah Lahat (RSUD) yang tidak memberikan dokumen publik sesuai permintaan yang diajukan pemohon sejak bulan Februari 2017.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





