Author : Repi Black
PAGARALAM, LhL – Karena masa kontrak tower milik PT. Sampurna sudah habis dan juga dirasa meresahkan warga, utamanya yang dekat dengan letak tower, hingga dapat menyebabkan kerusakan sejumlah alat elektronik dan dikhawatirkan radiasi dapat berakibat lebih fatal dari sisi kesehatan dan keselamatan. Maka warga setempat menuntut, agar tower tersebut dibongkar oleh pihak perusahaan.

Hal ini seperti ditegaskan oleh tokoh masyarakat (Tomas) Dusun Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Repi Mustofa, pada Selasa (10/10/17) kepada wartawan.
Diungkapkan Repi, pembongkaran tower milik PT. Sampurna harus dilakukan, karena tuntutan warga.
“Tuntutan warga adalah bongkar. Tuntutan warga ini akibat dampak negatif tower, dan masa kontraknya juga sudah habis”, tegasnya..
Sementara Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Pagaralam, Heri Mulyono saat disambangi di ruang kerjanya mengatakan, sekitar satu bulan yang lalu diketahui kalau masa kontrak lahan antara pemilik dengan pihak perusahaan sudah habis.
“Kita sempat bertemu dengan pihak perusahaan”, jelasnya.
Dilanjutkan Hery, karena kontraknya sudah berakhir, maka untuk perpanjangan tentu diserahkan kepada warga, pemilik lahan dan pihak PT. Sampurna.
“Bila sepakat diperpanjang, ya monggo. Tapi kalau warga menolak, jangan dipaksakan. Dengan artian harus dibongkar, atau dipindahkan ke zona lain bila perusahaan setuju’ pungkasnya.
Editor : Zadi
Lahat Hotline





