Banner Juni
banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov Juni
iklan ut1
Home / HUKUM & KRIMINAL / RATUSAN KILOGRAM GANJA DIAMANKAN DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL

RATUSAN KILOGRAM GANJA DIAMANKAN DITRESNARKOBA POLDA SUMSEL

Author : Andre JDN

PALEMBANG, LhL – Sekitar 277 bal paket ganja yang beratnya sekitar 277 kilogram berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel dari tangan tersangka Kordi (50) warga Mulyoasih RT 4 RW 02 Kelurahan Mulyoasih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin dan Soliham (44) warga Tegal Mulyo Musi Banyuasin, yang jika dirupiahkan jumlahnya sekitar Rp 700 juta.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Zulkarnain Adinegara saat press release penangkapan tersevut di Mapolda Sumsel, Rabu (20/9) menyampaikan jika tim Ditresnarkoba Sumsel menangkap dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk saat ini, dirinya belum bisa menjabarkan secara detail karena masih dalam pengembangan. Hanya saja, dari keterangan tersangka, paket tersebut dikendalikan dari dalam penjara di salah satu Lapas di Bandar Lampung.
“Ini komitmen kami, akan saya sikat sampai ke akar-akarnya (kasus narkoba). Jadi saya tegaskan kepada para bandar dan pengedar yang belum disikat, saya akan perintahkan untuk disikat habis. Dan pasti seluruh warga saya kira akan mendukung upaya kami untuk memberantas para pengedar narkoba secara konsisten dan tegas. Jujur secara pribadi saya kesal. Kepada media tolong diinformasikan agar (mereka) jangan main-main,” tegasnya sambil memperlihatkan barang bukti (BB).

Baca Juga  SEBELUM HADIRI RAPAT, KAPOLSEK INI SEMPATKAN MEMBANTU WARGA

Dikatakannya, kuat dugaan jika barang haram asal Aceh tersebut adalah stok yang siap diedarkan ke daerah lain maupun di luar Sumsel. “Kalau dalam istilah mereka, ini merupakan stok untuk daerah yang lain. Makanya memang perlu dikembangkan. Jadi, ini adalah stok sebelum dikirim ke daerah atau provinsi yang lain. Jadi hebat sekali. Hanya apakah mereka memiliki gudang penyimpanan atau tidak, itu masih dikembangkan lagi,” imbuhnya.

Zulkarnain menerangkan, Sumsel tidak bukan hanya dijadikan daerah lintasan, tetapi juga termasuk konsumen yang cukup lumayan. Sehingga, ia berharap tidak hanya kepolisian namun peran aktif seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Sumsel. “Saya berharap hukuman mati untuk para tersangka karena ini banyak sekali. Dari pengakuan tersangka hal itu baru sekali dilakukan tetapi kami tidak percaya karena ada bukti2 yang bisa mematahkan itu, kedua tersangka akan dikenakan Primer Pasal 114 (2) Junto pasal 132 Subsider 111 (2) Junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terang Zulkarnain

Baca Juga  USAI MANDI, MELATI (9) DIGAGAHI LELAKI USIA LANJUT

Sementara itu, tersangka Kodri mengaku baru kali ini melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut. Ayah dua anak ini mengaku mengetahui bahwa barang yang diantarnya adalah ganja. Sebelumnya dia sempat menolak, namun lantaran tergiur dengan ongkos kirim Rp 10 Juta jika berhasil mengantarkan barang, maka Kodri pun menyetujui dan menyuruh Soliham untuk mencari mobil pickup sewaan.

Kodri mengaku barang haram itu dikendalikan dari salah seorang tahanan di Lapas di Bandar Lampung. “Anak saya (Hendi, 27 tahun) dipenjara di sana karena kasus narkoba juga. Dari dia saya tahu kalau yang mengendalikan itu adalah teman satu selnya,” tutur Kodri.
Dirinya mengungkapkan jika orang yang menyuruhnya adalah HRY asal Medan dan dia juga yang menjanjikan upah sejumlah uang. “Yang suruh saya orangnya dari Medan, sejumlah uang yang cukup menggiurkan pun ia janjikan jika kami berhasil mengantarkan barang tersebut,” pungkasnya.

Editor : ZADI

Check Also

Kejari Lahat Bantah Isu Pemerasan Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur

Author : Yoki LAHAT, LhL – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan …

SMM Panel

APK

Jasa SEO