“LAUNCHING PELUNCURAN PENSIUN OTOMATIS DAN KLAIM OTOMARIS SERTA KETASPENAN BATAS USIA PENSIUN”

PAGARALAM, LhL – Bertempat di Villa Gunung Gare, Selasa (12/09/17), Walikota Pagaralam, dr. Hj. Ida Fitriati Bjasuni M. Kes membuka launching dan sosialisasi pensiun otomatis serta ketaspenan BUP bagi PNS/ASN di Pemkot Pagaralam.
Acara yang menghadirkan BKPSDM Propinsi, dan BKPSDM Kota Pagaralam ini, juga diikuti oleh kalangan PNS dan ASN, PT. Taspen dan Bank Mandiri.
Nyayu Luciana, yang juga Kepala BKPSDM Kota Pagaralam dalam laporannya menyebut, mengacu dengan UU tentang ASN dan management kepegawaian. Maksud dan tujuannya memberikan pemahaman.
“Bahwasanya pengajuan pensiun bagi 159 orang PNS yang akan memasuki masa pensiun, secara khusus dan PNS pada umum, dimulai”, terangnya.
Sedangkan Kepala BKN Regional VII Palembang, I Gede Putra Swastike dalam pidatonya mengungkapkan, ada yang terus berlaku hingga sekarang habibi Nomor 11 tahun 1969, yang menyatakan ada semacam penghargaan atas jasa pengabdian seorang pensiunan selama mengabdi.
“Hal ini tidak bertentangan dengan UU Kepegawaian”, jelasnya.
Sementara Walikota Pagaralam dalam penyampaiannya mengatakan, usia yang diberikan akan masuk usia senja alias pensiun usai karir puncak atau pada usia 56 tahun.
“Pensiun atau purnabhakti hal yang alamiah, jadi tidak perlu gundah atau risau. Menjelang setahun pensiun berkas harus disiapkan, sehingga tidak repot di kemudian hari. SKnya akan turun sendiri di tempat kita”, tandas Ida.
Ia dengan tegas mengingatkan, agar jangan ada istilah jeruk makan jeruk. Terutama dalam soal pengurusan pensiun.
“Jangan ada yang dipungut ini dan itu, untuk mengurus berkas”, pungkasnya
Editor : Zadi
Lahat Hotline






