Author : Repi Black
PAAGARALAM, LhL – Meski sudah ada penerbangan komersial, Wings Air. Namun diduga sejumlah persyaratan Bandara belum dimiliki oleh pengelola Bandara Atung Bungsu Pagaralam. Bahkan diduga pengelolah tabrak Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor Skep/301/V/2011 tentang petunjuk dan tatacara peraturan penerbangan sipil. Bagian 139_10 (Advisory Cingular Cara Part 139_10) rencana penanggulangan keadaan darurat Bandar Udara.(Bandara).
Yang menandaskan setiap penyelenggara Bandara wajib menyediakan ruangan pusat komando penanggulangan keadaan darurat Bandara. Pada Bab III tentang Komite penanggulangan keadaan darurat Bandara. Pasal 4 tentang penanggulangan keadaan darurat,(Airport Emergency Plan /AEP) adalah pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta.dari kejadian dan / atau kecelakaan pesawat udara di Bandara dan sekitarnya radius 5 NM,(lebih kurang 8 kilometer).’dari titik referensi bandara, serta menyelamatkan jiwa harta dari kejadian kecelakaan dan atau kebakaran fasilitas di Bandara.
Dengan belum adanya ruang Airport Traffic Control (ATC) di Bandara Atung Bungsu sementara sudah membuka penerbangan komersil tentu bertentangan dengan peraturan Dirjen Perhubungan Udara di atas sehingga pengelolaan Bandara ini belum diserahkan dan belum diterima oleh Kementerian Perhubungan.
Sementara Kepala UPTD Bandara Atung Bungsu,Joko Purnomo mengakui belum diserahkanya ke Kemenhub, karena sejumlah kendala yang belum disiapkan untuk itu.
“Kita mengalami sejumlah kendala sehingga belum diserahkannya pengelolaan Bandara Atung Bungsu ke Kemenhub.” jelasnya, saat dihubungi via ponselnya .Jumat (25/08).
Editor : Zadi