banner owner
utl
bijak
iklan ut
Banner pemprov mei
iklan ut1
Home / LAHAT / Kecamatan Kota Lahat / BALONBUP TANGGAPI POSITIF, SAAT PEMBAHASAN LARANGAN SPANDUK

BALONBUP TANGGAPI POSITIF, SAAT PEMBAHASAN LARANGAN SPANDUK

Author : DARMAWAN

LAHAT,LhL – Balon (Bakal calon) Bupati Lahat priode 2018-2023 yang sudah menyatakan maju pada tarung pilkada tahun depan, hari ini Selasa (08/08) diundang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Undangan ini dimaksudkan untuk membahas terkait keberadaan spanduk maupun baleho calonbup  yang terpasang, baik di dalam kota maupun di kecamatan kecamatan, berdasarkan pengamatan yang sejauh ini dikeluhkan warga dan melanggar peraturan daerah (Perda), yaitu menyangkut kebersihan dan keindahan.

Digelar di Opproom Pemkab Lahat pada kegiatan tersebut terpantau beberapa Balonbup (Bakal calon bupati) Zulkarnaen, Nasrun Aswari, Cik Ujang, Bursah Zarnubi, Marwan Mansyur, Niko Fransisko, turut hadir pada pembahasan, ketua KPU Lahat, Syamsu Rizal.

Plt Sekda Lahat, H Haryanto, SE MM MBA menyampaikan, berharap kepada para Balonbup untuk memasang spanduk dan baleho dilokasi yang tidak dilarang dan dilakukan secara rapi dan tertib. Kendati PKPU belum bisa diterapkan namun ada Perda menyangkut persoalan pemasangan alat peraga teraebut.

“Kami mengundang para Balonbup hari ini untuk memberikan informasi terkait pemasangan baleho dan spanduk. Terlebih adanya, keluhan warga, berkaitan dengan Perda dan penilaian adipura yang baru saja didapat Kabupaten Lahat,”terangnya.

Baca Juga  Dinas Dikbud Lahat Gelar Workshop Seni Tari Tradisional Siwar Bagi Guru Tingkat SMP Sekabupaten Lahat

Sementara itu, Kepala Badan Penanaman Modal dan perizinan terpadu, Drs Ali Afandi MPdI, menambahkan lokasi yang dilarang sejalan dengan Perda yakni di lokasi perkantoran termasuk Markas TNI-Polri, rumah ibadah, pohon, fasilitas umum, mengahalangi jalan, menutup rambu dan di sepanjang Jalan Mayor Ruslan Simpang tiga Pasar Lama hingga RSUD Lahat.

“Tentunya itu menyalahi, mari kita ikuti Perda yang ada, jangan sampai memasang spanduk atau baleho di tempat yang dilarang,” ujarnya.

Turut Menanggapi, Hery Alkahfi Kadis Kasat Pol PP bila selesai pertemuan ini masih ada balonbup yang tidak mengindahkan, sangsi tegas akan diberlakukan. “Untuk itu kami mohon maaf jika nantinya setelah pemberitahuan tetap ada yang menyalihi kami tertibkan sesuai Perda,”imbuhnya.

Salah satu Balonbup turut menanggapi apa yang disampaikan, seperti disampaikan Brigjen Pol (Purn) Zulkarnaen, menyetujui apa yang disampaikan Pemkab Lahat. Menurutnya semua calon harus taat aturan bahkan dari dahulu hendaknya hal tersebut di sosialisasikan. Bahkan, Mantan Wakapolda Sumsel ini berharap aturan yang ada tersebut dibuat secara rinci dan tegas terutama soal sanksi bagi yang melanggar. “Saya sangat setuju. Silakan tegakkan aturan tersebut dengan mekanisme dan cara yang sesuai aturan pula,”tegasnya.

Baca Juga  SEKDA LAHAT PIMPIN RAPAT PEMANTAPAN PENGGUNA DANA KELURAHAN

Senada, yang disampaikan perwakilan Balonbup Nasrun Aswari dan Bursah Sarnubi. Keduanya setuju dan bersedia jika spanduk balonbupnya ditertibkan jika melanggar aturan, terlebih jika sudah dua kali diperingatkan. Namun dalam hal penertiban sendiri berharap tidak ‘tebang pilih. Sementara, perwakilan Balonbub Cik Ujang, malalui Kiki Subagyo meminta pemkab secara tertulis menyampaikan terkait aturan pemasangan baleho secara rinci termasuk konsekuensinya.

“Intinya kami setuju dan tidak perlu ada kesepakatan dari kami Balonbup.  Silakan Pemda secara tertulis dan kirimkan ke masing calon terkait aturan tersebut sehingga kami tahu. Dan saya kira wajib untuk kami patuhi. Dan jika ada yang melanggar silakan juga ditindak,”pungkasnya.

Editor : YADI

Check Also

Wabup Muba Hadiri Haul dan Khataman Al-Qur’an di Sungai Lilin, 67 Santri Diwisuda

Editor: RON Momentum HUT ke-23 Ponpes Al-Qur’an Sirojul Ulum, Pemkab Muba dorong penguatan pendidikan Al-Qur’an …

SMM Panel

APK

Jasa SEO