Author : IIN
LAHAT, LhL – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengapresiasi langkah Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal, Khusus Polda Sumatera Selatan mengamankan 39 ton beras bulog tidak layak konsumsi, yang mana beras tersebut sudah dioplos. Beras itu diamankan dari salah satu gudang beras di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
YLKI Lahat menilai tindakan Perum Bulog, sebagai pemilik gudang, sangat merugikan konsumen dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“YLKI Lahat mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggerebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang memenjarakan pelakunya,” ujar Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH dalam keterangan persnya, Senin (24/7/2017).
“Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepolisian yang menggeledah Gudang Bulog Sub Divre Wilayah Regional yang membawahi 6 kabupaten, yakni Lahat, Muara Enim, Empat Lawang, Pagar Alam, Prabumulih dan Pali terbukti telah mengoplos dan mendistribusikan beras tidak layak konsumsi atau kualitas rendah pada masyarakat. Aksi kejahatan ini diperkirakan merugikan masyarakat cukup besar.
Sanderson meminta kepolisian untuk harus mengonstruksikan kasus ini dengan tuntutan hukum yang berat dan berlapis. Ia menyarankan Polda harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya.
“Yang menjadi pertanyaannya…? Dari mana ide Perum Bulog itu mengoplos beras bersubsidi tersebut, Patut diduga dengan kuat ada oknum yang terlibat,” tegasnya.
Agar konsumen tidak tertipu dan mengonsumsi beras oplosan tersebut semakin banyak, YLKI Lahat Raya mendesak Polda agar menarik dari masyarakat (recalling) beras yang terbukti dioplos dan beredar itu.
Editor : ADi
Lahat Hotline





