Author : RIADI
EMPAT LAWANG, LhL – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus penyalagunaan Narkoba, tetapi berbeda dari ungkap kasus sebelumnya, kali ini Tim Satresnarkoba berhasil menangkap Denny (35) diduga menjadi Bandar Narkoba Jenis Sabu.
Dari data kepolisian, Denny merupakan warga Desa Padang Tepung Jalan Tanjung Agung Kampung Sawah kecamatan Ulumusi Kabupaten Empat Lawang, Denny diringkus Satresnarkoba karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis Shabu.
Kapolres Empat Lawang AKBP Bayu Dewantoro Melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Indrajaya mengatakan, penangkapan Tersangka Denny, berdasarkan dari Informan bahwa dirumah tersangka sering mengadakan Pesta Narkoba Jenis Sabu.
“Ya tersangka kita ringkus dirumahnya di Desa Padang Tepung Jalan Tanjung Agung Kampung Sawah Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang, tersangka diamankan sekira pukul 02:00 Wib Senin (17/07),” Kata AKP Joni Indrajaya, Selasa (18/07).
Joni menambahkan, tidak mau buruannya kabur, Tim Satresnarkoba bergerak ke TKP, setelah melakukan penggerbekan di rumah tersangka ditemukan 1 (satu) Paket Besar Narkotika Jenis Shabu, 1 (satu) Paket Sedang Narkotika Jenis Shabu, 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Jenis Shabu, 8 (delapan) Paket Hemat Narkotika Jenis Shabu, 15 (lima belas) butir extasi/Inex Warna Hijau Logo B29,1 (satu) buah timbangan di gital warna abu abu, seperangkat alat hisab (bong) serta 2 buah kaca pirek.
“Barang bukti tersebut disimpan tersangka didalam kotak plastik warna putih didalam kamar anak tersangka,” Jelanya.
Dengan temuan tersebut, kata Joni, Tersangka dan Barang Bukti di bawa dan diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang.
Editor : YADI