Author : DARMAWAN
LAHAT, LhL – Program Polres Lahat melalui KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) rutin dilakukan guna menjaga Kamtibmas (Keamanan, ketertiban masyarakat) di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil seperti halnya dini hari sekira pukul 00.30 wib (Selasa Tanggal 18 Juli 2017) anggota Polsek Kota Lahat berhasil mengamankan tersangka penyalah guna narkoba golongan satu (Ganja. red)
Informasi terhimpun adapun tersangka yang berhasil diamankan anggota kepolisian sektor Kota Lahat bernama Medi Efrianto (24) Bin Asrul Tanjung tercatat sebagai warga Desa Pajar Tinggi Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat.
Barang Bukti yang berhasil diamankan bersama tersangaka berupa 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus kertas koran diduga Narkotika Gol I jenis Ganja serta 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya.
Pemuda ini sendiri tertangkap tangan menyimpan barang haram tersebut ketika sedang berada di taman depan Masjid Muhamadiyah tepatnya di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasubag Humas Polres Lahat AKP Djoko Suyoto didampingi Paur Humas Polres Lahat Ipda Sabar T membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Tersangka kita amankan saat sedang duduk sambil konsumsi Miras (Minuman Keras), kebetulan saat bersamaan anggota sedang melakukan KKYD, saat dilakukan penggeledahan anggota mendapati ada narkoba jenis ganja ini,” terangnya.
Dijelaskan Sabar kembali, menurut informasi yang didapat dari keterangan tersangka ini barang terlarang tersebut diperoleh dari pemuda lainnya yang berinisial FR.
“Pengakuan tersangka BB tersebut dibeli seharga Rp. 50.000,- dengan cara menemui. Kita sudah mengantongi identitas dari mana barang ini berasal. Tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk diproses secara hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Editor : YADI